Mutasi Misterius dan SKP Bermasalah: FORMAT Pasuruan Soroti Arah Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan

Deeb7800 09d7 4edc 94da 7a8b4a52865b

Pasuruan,kabar99news.com,–Gelombang pertanyaan mengenai tata kelola jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum mereda. Setelah sebelumnya memunculkan refleksi mengenai penunjukan pejabat sementara (PLT), kini FORMAT Pasuruan kembali menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi karier dan masa depan aparatur sipil negara (ASN)(.20/04/2026)

Dalam refleksi seri kedua yang dirilis pada April 2026, forum masyarakat tersebut menyoroti tiga isu utama: mutasi ASN yang dinilai sulit dijelaskan secara rasional, sistem penilaian kinerja (SKP) yang dianggap berpotensi cacat prosedural, serta fenomena hierarki jabatan yang dinilai terbalik.

FORMAT Pasuruan menegaskan bahwa refleksi ini bukanlah tudingan pelanggaran hukum. Seluruh pertanyaan yang diajukan disebut berangkat dari regulasi yang berlaku serta informasi yang beredar di kalangan ASN. Tujuannya, membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Sorotan pertama mengarah pada pola mutasi ASN yang belakangan ramai dibicarakan di internal birokrasi. Sejumlah aparatur disebut dipindahkan ke kecamatan yang jauh dari domisili maupun bidang kerjanya.

Beberapa contoh yang beredar di lingkungan ASN menyebutkan adanya pegawai yang dimutasi ke Kecamatan Rejoso maupun Kecamatan Lekok meski tempat tinggalnya berada di wilayah berbeda bahkan hingga luar daerah.

Di kalangan birokrasi, jawaban yang kerap muncul adalah bahwa setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Namun menurut FORMAT Pasuruan, regulasi tidak berhenti pada prinsip kesediaan tersebut.

Merujuk ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mutasi seharusnya mempertimbangkan tiga aspek utama: kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, serta pengembangan karier.

Jika ketiga faktor tersebut tidak menjadi dasar, maka mutasi berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi prosesnya.

“Mutasi bukan sekadar memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain. Ia harus bisa dijelaskan secara rasional dalam kerangka kebutuhan organisasi dan pengembangan karier ASN,” tulis FORMAT Pasuruan dalam refleksinya.

Di tengah isu tersebut, muncul pula spekulasi mengenai peran TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) dalam proses pengambilan keputusan terkait mutasi ASN. Jika benar lembaga ini memiliki pengaruh dalam kebijakan kepegawaian, FORMAT Pasuruan menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme akuntabilitasnya.

Persoalan berikutnya menyentuh aspek yang lebih mendasar bagi ASN: penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

FORMAT Pasuruan menyoroti fenomena PLT lintas organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu pejabat yang jabatan definitifnya berada di satu OPD namun menjalankan tugas sementara di OPD lain.

Kondisi ini dinilai dapat menciptakan situasi yang tidak lazim dalam sistem penilaian kinerja. Seorang ASN bisa memiliki dua atasan berbeda: satu di OPD asal dan satu lagi di tempat penugasan sementara.

Padahal dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, penilaian SKP harus mengikuti prinsip linearitas antara tugas, fungsi, dan pejabat penilai.

Jika dua atasan melakukan penilaian terhadap pegawai yang sama dalam konteks organisasi berbeda, maka validitas penilaian tersebut berpotensi dipertanyakan.

Implikasinya tidak sederhana. SKP menjadi dasar berbagai keputusan penting seperti tunjangan kinerja (TPP), promosi jabatan, kenaikan pangkat hingga penjatuhan sanksi disiplin.

Apabila penilaian kinerja tersebut bermasalah secara prosedural, maka seluruh keputusan yang didasarkan padanya juga berpotensi dipersoalkan.

Selain mutasi dan SKP, FORMAT Pasuruan juga menyoroti dugaan adanya kondisi di mana pejabat PLT memiliki pangkat lebih rendah dibanding ASN yang berada di bawah koordinasinya.

Dalam sistem birokrasi, hierarki pangkat bukan sekadar simbol senioritas, melainkan landasan kewen

Leave a Reply