DPRD Pasuruan Beri Ruang Nafas PKL Bangil, Penertiban Jalan Diiringi Solusi Kemanusiaan

PASURUAN – Harapan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bangil kembali menyala setelah DPRD Kabupaten Pasuruan membuka ruang dialog dan memberikan solusi sementara atas persoalan penertiban lapak. Melalui audiensi yang digelar di Kantor DPRD, Rabu (24/12/2025), para pedagang akhirnya mendapat kepastian untuk kembali berjualan dengan aturan yang disepakati bersama.
Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan guna menyampaikan aspirasi terkait kebijakan penertiban wilayah. Kedatangan mereka disambut jajaran legislatif sebagai upaya mencari titik temu antara penegakan peraturan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, menegaskan bahwa penertiban PKL merupakan bagian dari program penataan Bangil sebagai ibu kota kabupaten. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga hak pengguna jalan, keselamatan masyarakat, serta fungsi trotoar sebagai ruang publik.
“Kami tetap mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Namun kami juga mengakomodir keresahan masyarakat, terutama para PKL ini, karena ini sudah menyangkut masalah perut. Kami berpesan agar ketertiban tetap dijaga tanpa mengesampingkan kebutuhan pedagang,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sekitar 125 PKL tetap menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak kehilangan mata pencaharian. Sebagai solusi konkret, DPRD memberikan izin sementara bagi PKL untuk berjualan di titik tertentu, salah satunya di sisi selatan Pasar Bangil.
“Kebijakan ini bersifat transisi, sambil menunggu kesiapan lokasi relokasi permanen,” jelasnya.
Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, menyampaikan rasa syukur atas kebijakan tersebut. Ia mengaku para pedagang sempat menganggur selama satu bulan akibat penertiban.
“Alhamdulillah ada kebijakan sementara. Kami diperbolehkan berjualan dari jam 15.00 sampai 23.00 WIB, asalkan tertib,” ungkapnya.
Dalam audiensi itu, disepakati bahwa pembatasan jam operasional menjadi syarat utama agar fungsi jalan tetap terjaga, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Muslimin yang turut mendampingi para pedagang menilai langkah DPRD sebagai kebijakan yang manusiawi dan berpihak pada ekonomi rakyat. Ia menegaskan bahwa pembangunan Bangil harus berjalan seiring dengan kesejahteraan pelaku UMKM.
“Kami sepakat dengan usulan DPRD. Yang penting kami bisa kembali berjualan. Semua pedagang ini juga warga Pasuruan yang ingin sejahtera dengan berdagang. Terima kasih kepada DPRD,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong wacana penarikan retribusi resmi bagi PKL sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus mempermudah pembinaan pedagang secara terorganisir.
Agus Setya Wardana menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan program jangka panjang berupa revitalisasi total Pasar Bangil yang direncanakan pada tahun 2026.
“Nanti setelah direhab, para PKL akan diakomodir agar bisa berjualan di dalam pasar. Tujuannya agar wajah ibu kota Kabupaten Pasuruan tetap bersih dan rapi,” tuturnya.
Saat ini, Pemkab Pasuruan bersama DPRD juga tengah meninjau beberapa opsi lahan relokasi sementara, di antaranya bekas terminal dan bekas Pasar Mangga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Pasar Bangil dapat berfungsi sebagai pasar induk utama yang menampung hasil pertanian dan perikanan daerah.
“Dengan relokasi sementara ini, kami berharap para PKL bisa kembali berdagang dan tetap memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Agus.(Adf)

