DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna, Bupati Rusdi Sutejo Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pasuruan,Kabar99news.com, – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026). Rapat tersebut dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan salam penghormatan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, para undangan, serta seluruh peserta rapat paripurna. Ia kemudian membuka rapat secara resmi dan mempersilakan Bupati Pasuruan untuk menyampaikan pidato pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Mengawali pidatonya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan salam hormat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, para Wakil Ketua DPRD, segenap anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam penyampaiannya, Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD pada 8 Juni 2026. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rusdi Sutejo juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi Opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti bahwa tata kelola keuangan daerah terus mengalami peningkatan dan semakin akuntabel.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujar Rusdi Sutejo.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp4,096 triliun mampu direalisasikan sebesar Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target. Realisasi tersebut meningkat sekitar 7,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya meskipun terdapat kekurangan akibat belum tercapainya target pendapatan transfer.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,192 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,882 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,345 triliun terealisasi sebesar Rp4,022 triliun atau 92,57 persen, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp323,07 miliar.
Belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp2,895 triliun, belanja modal Rp486,74 miliar, belanja tak terduga Rp10,52 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp629,73 miliar.
Bupati juga mengungkapkan bahwa meskipun APBD Perubahan Tahun 2025 semula dirancang mengalami defisit sebesar Rp248,85 miliar, realisasi akhir justru mencatat surplus sebesar Rp52,81 miliar.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp303,36 miliar, yang selanjutnya telah dialokasikan sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menutup pidatonya, Rusdi Sutejo berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa setelah agenda tersebut selesai, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari kesinambungan pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Adf)

