Disinyalir Langgar Aturan Lalu Lintas, Truk Proyek Sekolah Rakyat Wironini Bebas Melintas di Jalan Permukiman, Ayi Suhaya Desak Penindakan Tegas

Pasuruan,kabar99news.com,Pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Wironini, Kota Pasuruan, kini tak sekadar menuai kritik, tetapi kemarahan publik. Aktivitas truk pengangkut tanah urug dinilai secara terang-benderang melanggar hukum, karena melintas di ruas jalan yang bukan peruntukannya, mengabaikan keselamatan, dan merusak fasilitas publik, Senin (9/2/2026) siang.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk proyek bebas keluar-masuk jalur permukiman, meski jalan tersebut bukan kelas jalan untuk kendaraan bertonase besar. Ironisnya, sejumlah truk juga beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan tanah dan bebatuan berjatuhan di badan jalan. Dampaknya nyata: kemacetan parah, aspal rusak, debu tebal, serta ancaman langsung bagi keselamatan pengguna jalan.
Material urugan yang tercecer dinilai sebagai bom waktu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Warga menyebut kondisi ini bukan insiden sesaat, melainkan pelanggaran berulang yang seolah dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan.
“Sekarang bukan cuma tanah, tapi batu. Kalau sampai kena pengendara, bisa mati. Tapi seperti tidak ada yang berani bertindak,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Warga mempertanyakan pembiaran sistematis terhadap penggunaan jalan permukiman sebagai jalur truk proyek. Jalan yang dibangun untuk kepentingan warga justru dikorbankan demi kelancaran proyek, sementara kerusakan dan kemacetan menjadi beban masyarakat.
Kemarahan warga kian memuncak karena jam operasional truk proyek yang dinilai tidak beretika. Truk urugan masih beroperasi hingga menjelang waktu Maghrib, memicu antrean panjang, kebisingan, debu, dan kepadatan lalu lintas yang mengganggu aktivitas warga.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan hukum diinjak, warga dikorbankan, jalan dirusak, lalu dibiarkan,” tegas warga lainnya.
Persoalan ini mendapat sorotan keras dari Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sekaligus Ketua GM-FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H. Ia menilai pelanggaran tersebut sudah sangat jelas dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Menurut Ayi Suhaya, praktik truk proyek yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib mematuhi kelas jalan dan rambu lalu lintas. Pelanggaran atas ketentuan ini wajib dikenai sanksi penilangan.
Selain itu, truk yang mengangkut material tanpa penutup terpal juga melanggar Pasal 307 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang tanpa memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan hingga menyebabkan muatan tercecer di jalan dapat dikenai pidana kurungan atau denda.
“Ini bukan sekadar soal proyek, ini soal hukum dan keselamatan nyawa manusia. Kalau Satlantas Polres Pasuruan Kota tidak menilang truk yang jelas-jelas melintas di jalan yang bukan kelasnya, maka penegakan hukum patut dipertanyakan,” tegas Ayi Suhaya.
Ia menegaskan, proyek pemerintah bukan zona bebas hukum. Penegakan aturan lalu lintas harus berjalan tegas dan adil agar tidak menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, warga bersama elemen masyarakat mendesak Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk segera melakukan penindakan tegas tanpa kompromi, khususnya penilangan terhadap truk proyek yang melanggar kelas jalan, tidak menggunakan terpal, serta membahayakan keselamatan publik. Dinas Perhubungan juga didesak untuk turun tangan menetapkan jalur resmi angkutan material dan menghentikan penggunaan jalan permukiman.
Masyarakat menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, bukan justru menjadi contoh pembiaran pelanggaran aturan. Warga menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan hak publik.(Adf)

