Dicari untuk Klarifikasi Desil 1–10, Kadinsos dan Kabid Linjamsos Kabupaten Pasuruan Tak Merespons, Layanan Informasi di MPP Dinilai Belum Maksimal

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kebijakan dan mekanisme Desil 1–10 di Kabupaten Pasuruan belum membuahkan hasil. Selasa (14/7/2026), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, maupun Kabid Linjamsos, Ela, yang disebut membidangi persoalan tersebut, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp maupun sambungan telepon.

Sebelum menghubungi pejabat terkait, awak media terlebih dahulu mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Raci, yang berada di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan mencari informasi sekaligus melakukan konsultasi mengenai Desil 1–10 yang belakangan banyak dipertanyakan masyarakat.

Namun, di lokasi, awak media mengaku tidak memperoleh penjelasan yang diharapkan. Petugas layanan disebut tidak dapat memberikan keterangan maupun mempertemukan dengan pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut. Awak media justru diarahkan untuk menghubungi langsung Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Setelah mengikuti arahan tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh konfirmasi. Pesan WhatsApp telah dikirim kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, dan Kabid Linjamsos, Ela. Selain itu, panggilan telepon juga telah dilakukan. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan maupun respons dari keduanya.

Minimnya respons dari pejabat yang berwenang dinilai menghambat keterbukaan informasi publik, terutama terkait penjelasan mengenai Desil 1–10 yang menjadi dasar dalam berbagai program bantuan sosial. Padahal, informasi yang jelas sangat dibutuhkan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status maupun data penerima bantuan.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, setiap organisasi perangkat daerah diharapkan mampu memberikan akses informasi yang terbuka, cepat, dan akurat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Ani Latifah maupun Kabid Linjamsos Ela belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan ingin memberikan penjelasan pada pemberitaan selanjutnya.(Adf)

Leave a Reply