Mediasi Sengketa PTSL Desa Randupitu Belum Membuahkan Hasil, Warga Masih Menanti Kepastian

0ea7db0c a02c 467b b282 ab730ac37be5

Pasuruan,Kabar99news.com– Proses mediasi perkara sengketa terkait biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih belum mencapai kesepakatan. Masyarakat yang menunggu kepastian penyelesaian perkara tersebut harus kembali bersabar hingga agenda mediasi berikutnya.

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (13/7/2026) dipimpin oleh hakim mediator. Dalam persidangan tersebut, mediator memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat. Jawaban tersebut dijadwalkan disampaikan pada agenda mediasi pekan depan.

Pada sidang mediasi kali ini, tidak seluruh pihak tergugat hadir. Yang mengikuti jalannya mediasi hanya kuasa hukum Pemerintah Desa Randupitu bersama kuasa hukum Panitia PTSL. Sementara beberapa tergugat lainnya, seperti Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, tidak hadir secara langsung.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, mengatakan pihaknya telah menyampaikan resume perdamaian yang memuat sejumlah usulan penyelesaian sebagai upaya mencari solusi atas keberatan masyarakat mengenai biaya program PTSL.

“Walaupun tidak semua tergugat hadir, mediasi tetap berjalan. Resume perdamaian sudah kami bacakan dan mediator memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban secara tertulis pada pertemuan berikutnya,” ujarnya.

Kudus menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan besaran biaya dalam pelaksanaan PTSL. Menurutnya, kejelasan dari pemerintah diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun persoalan serupa pada pelaksanaan program di masa mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan pihaknya menolak isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Ia berpendapat sejumlah poin dalam usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun mekanisme pelaksanaan PTSL.

Nofi menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pasuruan yang mencakup sekitar 6.000 hektare dengan dukungan anggaran APBN sebesar Rp3 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan alokasi untuk pelaksanaan program di tingkat kabupaten dan telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan terdapat tiga tuntutan penggugat yang dinilai tidak dapat dipenuhi, yakni permintaan penerbitan kebijakan tertulis mengenai batasan biaya tambahan PTSL, pengembalian uang yang telah dibayarkan masyarakat, serta kedudukan hukum penggugat yang dinilai bukan peserta maupun penerima manfaat langsung dari program tersebut.

“Program PTSL telah dilaksanakan. Selama tidak ada ketentuan yang menyatakan program tersebut gagal, pemerintah maupun panitia tidak memiliki kewajiban mengembalikan biaya yang telah dibayarkan masyarakat,” jelasnya.

Nofi menambahkan, pihak tergugat akan menyusun dan menyerahkan tanggapan tertulis sesuai arahan hakim mediator pada agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, proses penyelesaian sengketa PTSL Desa Randupitu masih akan berlanjut. Warga pun berharap perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sedang berjalan.(Adf)

Leave a Reply