Dana BOS Sudah Ada, Wali Murid SMAN 1 Sukodadi Keluhkan Dugaan Sumbangan Rp115 Ribu per Bulan, Nomor Ujian Dipersoalkan
Lomongan,Kabar99news.com,– Dugaan pungutan berkedok sumbangan kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kali ini, keluhan datang dari wali murid SMA Negeri 1 Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang mempertanyakan adanya permintaan sumbangan rutin sebesar Rp115.000 setiap bulan kepada siswa.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media pada 23 Oktober 2026 bahwa setiap tahun sekolah negeri telah menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, menurut pengakuannya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang disebut sebagai sumbangan bulanan.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena wali murid mengaku tidak pernah menerima surat edaran resmi yang menjelaskan secara terperinci mengenai dasar penetapan nominal, peruntukan dana, maupun rincian pembiayaan yang harus ditanggung orang tua siswa.
“Setiap bulan ada sumbangan sebesar Rp115.000. Tetapi tidak ada surat edaran resmi yang menjelaskan rincian pengeluaran dan pembiayaannya,” ungkap wali murid tersebut.
Tak hanya mempertanyakan nominal dan transparansi penggunaan dana, wali murid juga mengaku adanya ancaman yang selama ini dianggap sebagai persoalan klasik di lingkungan sekolah, yakni siswa yang belum membayar disebut-sebut tidak akan mendapatkan nomor ujian.
Jika benar terdapat konsekuensi terhadap hak siswa mengikuti ujian akibat belum membayar sumbangan, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, akses siswa untuk mengikuti kegiatan evaluasi pendidikan tidak semestinya menjadi alat tekanan dalam persoalan pembayaran yang status dan dasar hukumnya masih harus diperjelas.
Dana BOS Ada, Mengapa Orang Tua Masih Dibebani?
Keberadaan Dana BOS seharusnya menjadi salah satu instrumen pembiayaan operasional sekolah agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap pungutan atau sumbangan tambahan perlu memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur ketentuan penggalangan dana pendidikan. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Apabila nominal Rp115.000 tersebut ditetapkan setiap bulan dan disertai konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Atas keluhan tersebut, pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai beberapa hal, mulai dari dasar penetapan sumbangan Rp115.000 per bulan, mekanisme pengumpulan dana, laporan penggunaannya, hingga kebenaran informasi mengenai ancaman tidak diberikannya nomor ujian kepada siswa yang belum membayar.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga diharapkan melakukan penelusuran agar tidak ada kebijakan pembiayaan sekolah yang justru membebani wali murid atau menghambat hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media
berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Sukodadi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas keluhan wali murid tersebut.
Transparansi anggaran pendidikan bukan sekadar formalitas. Jangan sampai istilah sumbangan justru menimbulkan pertanyaan ketika nominalnya ditetapkan rutin dan siswa disebut menghadapi konsekuensi apabila orang tua tidak membayar.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Adf)

