Dalih Sekolah Gratis, Wali Murid SMKN 4 Bojonegoro Keluhkan Iuran Rp125 Ribu per Bulan, Benarkah Siswa Terancam Tak Bisa Ujian?
Bojonegoro,Kabar99news.com,– Dugaan pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari salah satu wali murid SMK Negeri 4 Bojonegoro yang mempertanyakan adanya pembayaran rutin sebesar Rp125.000 setiap bulan.
Ironisnya, pembayaran tersebut dikeluhkan di tengah anggapan bahwa pendidikan di sekolah negeri telah mendapatkan fasilitas gratis. Wali murid pun mempertanyakan dasar penarikan dana, terlebih muncul dugaan bahwa siswa yang belum membayar iuran terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Keluhan tersebut disampaikan seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi pada 22 Oktober 2026.
Ia mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp125.000 setiap bulan untuk pembayaran yang disebut sebagai iuran sekolah. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dirinya menerima informasi bahwa siswa yang belum melunasi pembayaran tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
“Anakku di SMK Negeri 4 Bojonegoro. Katanya gratis, tetapi tiap bulan bayarnya Rp125 ribu. Kalau tidak dibayar, katanya tidak boleh ikut ujian,” ungkapnya kepada redaksi.
Keluhan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status pembayaran tersebut. Apakah benar merupakan sumbangan sukarela, hasil kesepakatan komite sekolah, atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar pengumpulan dana?
Tak hanya soal nominal, wali murid juga menyoroti mekanisme pemberian bukti pembayaran. Menurut pengakuannya, bukti pembayaran yang sebelumnya dilengkapi keterangan tertulis kini disebut hanya berupa tanda tangan.
“Biasanya ada tulisan sebagai bukti, tetapi sekarang katanya cuma tanda tangan saja,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar wali murid mengetahui secara pasti tujuan penggunaan dana, mekanisme pencatatan, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Dugaan Siswa Tak Bisa Ikut Ujian Jadi Sorotan
Hal yang paling mengundang perhatian adalah dugaan adanya konsekuensi akademik bagi siswa yang belum membayar iuran.
Jika benar terdapat kebijakan yang mengaitkan pelunasan pembayaran dengan hak mengikuti ujian, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait.
Sebab, akses siswa terhadap kegiatan evaluasi pembelajaran harus tetap mendapatkan perlindungan dan tidak boleh diputuskan berdasarkan informasi sepihak tanpa kejelasan aturan.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah dugaan larangan mengikuti ujian tersebut merupakan kebijakan sekolah, pernyataan oknum tertentu, atau sekadar informasi yang diterima wali murid.
Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Buka Suara
Hingga berita ini diterbitkan pada 30 Oktober 2026, redaksi Kabar99news.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 4 Bojonegoro dan instansi terkait.
Sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan antara lain:
1. Apa dasar penetapan iuran sebesar Rp125.000 setiap bulan?
2. Apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau wajib?
3. Untuk keperluan apa dana tersebut dikumpulkan?
4. Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana?
5. Mengapa bukti pembayaran disebut hanya berupa tanda tangan?
6. Benarkah siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan mengikuti ujian?
Transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid.
Redaksi Kabar99news.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMK Negeri 4 Bojonegoro, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memperoleh informasi yang berimbang.
Publik kini menunggu penjelasan: apa sebenarnya dasar iuran Rp125 ribu per bulan tersebut, dan benarkah pembayaran menjadi syarat siswa untuk mengikuti ujian?
(Red)

