Dana BOS SMPN 1 Pandaan Capai Rp1,29 Miliar, Wali Murid Keluhkan Pembayaran Rp100 Ribu per Bulan, Transparansi Dipertanyakan

E6991eb1 885e 42b0 af63 eb8826dee2b4

Pasuruan,Kabar99news.com, — Besarnya anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMP Negeri 1 Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi perhatian. Pasalnya, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pembayaran rutin sebesar Rp100 ribu setiap bulan yang disebut masih dibebankan kepada siswa.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dengan alokasi Dana BOS mencapai Rp1,29 miliar pada Tahun Anggaran 2026, mengapa masih ada pembayaran bulanan yang harus ditanggung wali murid?

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabar99news dari sejumlah wali murid, pembayaran Rp100 ribu tersebut disebut berlangsung secara rutin setiap bulan. Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya nominalnya, melainkan juga tidak adanya kuitansi atau bukti pembayaran resmi yang diterima orang tua siswa.

“Setiap bulan masih ada pembayaran Rp100 ribu. Kami sebagai wali murid tidak bisa membuktikan karena tidak ada kuitansi,” ungkap salah seorang wali murid.

Kondisi tersebut membuat sejumlah orang tua mempertanyakan kejelasan dasar penarikan, siapa pengelolanya, serta ke mana dana yang telah dibayarkan selama ini dialokasikan.

Dana BOS Rp1,29 Miliar, Pembayaran Bulanan Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1/P/2026, UPT Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pandaan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20519212 tercatat memiliki 1.146 peserta didik.

Sekolah tersebut memperoleh alokasi Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.294.980.000.

Besaran anggaran tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul keluhan pembayaran rutin dari wali murid.

Jika diasumsikan seluruh 1.146 siswa membayar Rp100 ribu setiap bulan, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp114,6 juta per bulan. Dalam kurun waktu 12 bulan, jumlahnya bisa menyentuh Rp1,375 miliar.

Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi seluruh siswa membayar secara rutin selama satu tahun, bukan jumlah dana yang telah terbukti terkumpul.

Meski demikian, perhitungan itu memperlihatkan besarnya potensi dana yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut dasar penetapan dan pertanggungjawabannya.

Biaya Tambahan PIB Rp200 Ribu per Semester Ikut Dipertanyakan

Keluhan wali murid ternyata tidak berhenti pada pembayaran bulanan Rp100 ribu. Mereka juga mempertanyakan biaya kegiatan pelajaran tambahan yang disebut sebagai PIB.

Kegiatan tersebut diinformasikan berlangsung setiap Selasa hingga Kamis dengan biaya sebesar Rp200 ribu per semester.

Menurut keterangan wali murid, pembayaran PIB bagi siswa kelas 7 dan kelas 8 disebut tidak bersifat wajib. Sementara itu, siswa kelas 9 dikabarkan diwajibkan mengikuti kegiatan tambahan tersebut.

Informasi ini membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah, terutama mengenai program kegiatan, dasar penetapan biaya, serta mekanisme pembiayaannya.

“Kalau pembelian seragam masih bisa diterima karena ada barangnya. Tetapi untuk pembayaran lainnya, kami ingin kejelasan. Tidak ada bukti pembayaran yang diberikan,” ujar salah seorang wali murid.

Jangan Sampai Dana Pendidikan Menjadi Beban Orang Tua

Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan petunjuk teknis, dicatat dalam administrasi keuangan, serta dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, mekanisme sumbangan maupun pungutan di lingkungan sekolah negeri juga memiliki ketentuan tersendiri. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur pemaksaan, sedangkan pungutan wajib memiliki dasar sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keluhan pembayaran Rp100 ribu setiap bulan dan biaya PIB Rp200 ribu per semester perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan kepada orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya.

Kepala SMPN 1 Pandaan Diminta Buka Penjelasan

Atas munculnya berbagai keluhan tersebut, pihak SMPN 1 Pandaan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab, mulai dari benar atau tidaknya pembayaran rutin Rp100 ribu setiap bulan, dasar penetapan nominal, hingga peruntukan dan mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut.

Begitu pula dengan biaya PIB sebesar Rp200 ribu per semester. Apakah benar siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut? Apa dasar kebijakannya dan bagaimana mekanisme pembiayaannya?

Pihak sekolah juga diharapkan menjelaskan mengapa wali murid mengaku tidak mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Dinas Pendidikan terkait pun diharapkan melakukan penelusuran apabila diperlukan, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dana BOS sudah mencapai miliaran rupiah. Namun, ketika wali murid masih mengeluhkan pembayaran rutin dan mempertanyakan bukti pertanggungjawabannya, transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Masyarakat tentu berharap sekolah menjadi tempat pendidikan yang mengedepankan keterbukaan, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai pengelolaan dana.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah wali murid dan data alokasi Dana BOS yang diperoleh redaksi dari salinan data kementerian pendidikan. Simulasi perhitungan pembayaran bukan merupakan angka penerimaan yang telah terverifikasi. Dugaan pungutan juga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Kabar99news membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMPN 1 Pandaan, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Adf)

Leave a Reply