Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Implementasi Jadi Sorotan
Kabar99news.com,–Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menghadapi tantangan dunia digital yang dinilai semakin kompleks bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. Menurutnya, selama ini orang tua sering kali harus menghadapi sendiri berbagai risiko yang muncul dari teknologi digital. “Negara tidak boleh membiarkan…

