Ada Apa di Balik Usaha H.Nasir? CV Atau PT Tak Jelas,Aktivitas Gudang Dipertanyakan APH Diminta Turun Cek

Bd469731 b442 4e17 937f 45ce9f38edf9

Pasuruan,Kabar99news.com,— Keberadaan sebuah badan usaha yang dikaitkan dengan H. Nasir di Desa Penjangkungan,Dusun Bunut, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mulai menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul terkait identitas badan usaha, legalitas kegiatan, hingga aktivitas yang berlangsung di area gudang.

Sorotan tersebut mencuat setelah awak media berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas usaha tersebut. Namun, hingga kunjungan kedua dilakukan, pihak yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui.

Pada Rabu (26/08/2026), komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Pihak yang dikonfirmasi menyampaikan sedang berada di luar dan kemudian disepakati pertemuan pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun ketika awak media datang sesuai kesepakatan, lokasi dalam kondisi sepi dan pihak yang hendak dimintai keterangan tidak berada di tempat.

Konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Pertanyaan Sederhana yang Belum Terjawab

Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Apa nama resmi badan usaha tersebut? Apakah CV, PT, atau bentuk usaha lainnya? Siapa penanggung jawabnya? Kegiatan usaha apa yang dijalankan dan apakah telah memiliki perizinan yang sesuai?

Justru karena informasi langsung dari pihak pengelola belum diperoleh, maka media perlu melakukan konfirmasi agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan dugaan.

Aktivitas di Dalam Gudang Perlu Diverifikasi

Di lokasi terlihat bangunan yang digunakan sebagai area usaha atau gudang serta sejumlah material.

Namun, apa sebenarnya yang tersimpan di dalam gudang dan bagaimana aktivitas di dalamnya tidak dapat dipastikan hanya dari pengamatan bagian luar.

Karena itu, apabila terdapat dasar pemeriksaan, APH bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan patut melakukan verifikasi lapangan.

Pemeriksaan bukan berarti menyatakan usaha tersebut bermasalah. Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi cara untuk memastikan fakta mengenai legalitas badan usaha, perizinan, kegiatan usaha, serta kesesuaian penggunaan lokasi.

APH Diminta Turun, Jangan Biarkan Pertanyaan Mengambang

Publik tidak membutuhkan spekulasi.

Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan di lapangan.

Jika usaha tersebut legal dan seluruh perizinannya sesuai, hasil verifikasi dapat menjadi penjelasan yang menutup berbagai tanda tanya.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja Jurnalistik Juga Memiliki Perlindungan Hukum

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Kemudian Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun perlu ditegaskan, tidak setiap penolakan wawancara, tidak menjawab pesan, atau tidak bertemu wartawan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur dan faktanya harus dibuktikan sesuai hukum.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Nasir maupun pihak yang bertanggung jawab atas badan usaha tersebut.

Ada beberapa pertanyaan yang masih menunggu jawaban:

CV atau PT?

Siapa penanggung jawabnya?

Apa kegiatan sebenarnya?

Apa yang berada di dalam gudang?

Apakah perizinannya lengkap dan sesuai?

Dan mengapa konfirmasi langsung belum mendapatkan jawaban?

Media bertanya bukan untuk menghakimi. APH diminta memeriksa bukan untuk mencari kesalahan. Semuanya untuk satu tujuan: memastikan fakta.

Kalau Memang Jelas dan Legal, Publik Menunggu Penjelasan.(Adf)

Leave a Reply