Dana BOS Rp2,18 Miliar Jadi Sorotan, Wali Murid SMAN 1 Sidoarjo Keluhkan Biaya Pendidikan Capai Rp7,38 Juta

74b14ecb c510 482a a77f 85e13cc2a524

Sidoarjo,Kabar99news.com, — Besarnya alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sidoarjo kini menjadi perhatian publik. Di tengah kucuran anggaran pendidikan yang diperkirakan mencapai Rp2,18 miliar pada tahun anggaran 2026, muncul keluhan wali murid terkait sejumlah pembayaran yang disebut harus dipenuhi selama anak menempuh pendidikan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan sekolah, khususnya terkait dugaan adanya pungutan yang dikemas sebagai sumbangan pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Sidoarjo dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20501706 tercatat memiliki 1.272 peserta didik.

Mengacu pada Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1/P/2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya BOS untuk SMA tersebut sebesar Rp1.720.000 per siswa.

Jika dikalikan dengan jumlah peserta didik, estimasi alokasi dana BOS yang diterima mencapai Rp2.187.840.000 atau sekitar Rp2,18 miliar.

Namun, di tengah besarnya anggaran tersebut, seorang wali murid mengaku masih harus menghadapi sejumlah kewajiban pembayaran dengan nominal yang dinilai cukup memberatkan.

Wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pembayaran bulanan yang disebut sebagai SKPM memiliki nominal berbeda-beda.

“Kalau saya Rp300 ribu per bulan, Pak. Ada juga yang Rp375 ribu, Rp400 ribu, bahkan lebih,” ungkapnya kepada kabar99news.

Menurut keterangannya, selain pembayaran SKPM untuk periode Juni 2026 hingga Juli 2027, terdapat sejumlah komponen biaya lain yang harus dipersiapkan orang tua.

Berikut rincian pembayaran berdasarkan pengakuan wali murid:

– SKPM: Rp300.000 per bulan.
– PIB/TOEFL: Rp1.100.000.
– Pelepasan dan yearbook: Rp460.000.
– Pentas seni (Pensi): Rp100.000.
– Studi kampus Bali: sekitar Rp1.600.000.
– Studi kampus: Rp525.000.

Apabila seluruh komponen selain SKPM dijumlahkan, nilainya mencapai Rp3.785.000. Sementara pembayaran SKPM sebesar Rp300.000 selama 12 bulan mencapai Rp3.600.000.

Dengan demikian, total pengeluaran yang diperhitungkan wali murid tersebut mencapai Rp7.385.000.

Wali Murid Pertanyakan Status Sekolah Negeri

Besarnya biaya tersebut membuat wali murid mempertanyakan kondisi pembiayaan pendidikan di sekolah negeri yang selama ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan tanpa beban tambahan yang memberatkan.

“Apakah ini sekolah negeri yang katanya bebas biaya? Putra saya masuk sekolah ini karena prestasi. Kalau tahu kondisinya seperti ini, apakah kami sebagai wali murid tidak kecewa?” tuturnya.

Ia mengaku tidak keberatan apabila memang terdapat kebutuhan kegiatan pendidikan yang harus dibicarakan bersama. Namun, menurutnya, kemampuan ekonomi setiap keluarga tidak sama.

“Kalau saya harus melunasi semuanya, jujur sejujur-jujurnya berat, Pak. Kami juga memperjuangkan anak supaya bisa sekolah, tetapi bukan seperti ini yang kami bayangkan ketika memilih sekolah negeri,” keluhnya.

Lebih jauh, ia mengkhawatirkan kondisi psikologis anak apabila orang tua belum mampu memenuhi seluruh pembayaran tersebut.

Menurutnya, jangan sampai persoalan kemampuan ekonomi keluarga membuat peserta didik merasa tertekan, minder, atau mendapatkan perlakuan berbeda di lingkungan sekolah.

Dana BOS Rp2,18 Miliar, Transparansi Pembiayaan Dipertanyakan

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besaran pembayaran, tetapi juga mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan.

Dengan estimasi alokasi BOS mencapai Rp2,18 miliar, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran, termasuk kegiatan operasional apa saja yang telah dibiayai melalui dana tersebut.

Memang, tidak seluruh kegiatan tambahan sekolah otomatis dapat dibiayai menggunakan dana BOS. Namun, hal itu bukan berarti setiap kebutuhan dapat serta-merta dibebankan kepada wali murid tanpa mekanisme dan dasar yang jelas.

Perlu ada pemisahan tegas antara sumbangan pendidikan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang memiliki nominal, batas waktu, dan kewajiban pembayaran.

Apabila pembayaran bersifat sukarela, semestinya tidak boleh ada unsur pemaksaan maupun konsekuensi terhadap peserta didik yang keluarganya tidak mampu memberikan sumbangan.

Karena itu, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan SKPM, mekanisme penarikan pembayaran, serta status masing-masing komponen biaya yang dikeluhkan wali murid.

Dinas Pendidikan Jatim Diminta Tidak Tinggal Diam

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo diharapkan segera melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.

Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban secara terbuka:

1. Apa dasar hukum dan mekanisme penetapan pembayaran SKPM?
2. Apakah seluruh komponen biaya yang disebutkan wali murid bersifat wajib atau sukarela?
3. Siapa yang menentukan besaran nominal pembayaran?
4. Apakah tersedia mekanisme keringanan bagi keluarga yang kurang mampu?
5. Bagaimana rincian penggunaan dana BOS SMAN 1 Sidoarjo yang diperkirakan mencapai Rp2,18 miliar?

Pihak SMAN 1 Sidoarjo juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan tidak hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Pada akhirnya, sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang memberikan kesempatan pendidikan secara adil bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan kemampuan ekonomi orang tua.

Jangan sampai biaya tambahan yang belum jelas status dan mekanismenya justru menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Dana pendidikan harus dikelola secara transparan, sementara setiap sumbangan harus benar-benar sukarela. Hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak boleh terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi keluarganya.(Adf)

Leave a Reply