MEDIASI BUNTU! Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Ayik Suhaya Siap Bawa Dugaan Kongkalikong ke KPK
Pasuruan,Kabar99news.com, – Sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, belum menemui titik terang. Mediasi dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bangil berakhir tanpa kesepakatan. Kini, perkara tersebut memasuki babak lanjutan yang akan menguji klaim masing-masing pihak melalui proses hukum.Kamis (08/10/2026)
Kebuntuan mediasi ini menambah panjang persoalan tanah yang tengah disengketakan. Di tengah upaya mencari penyelesaian, muncul sorotan tajam dari tim kuasa hukum penggugat yang meminta agar kejelasan hak atas tanah dan proses administrasi yang melatarbelakanginya benar-benar dibuka.
Kuasa hukum penggugat, Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M., hadir dalam agenda mediasi tersebut. Dari pihak tergugat, Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I diwakili sekretaris desa. Camat Rejoso sebagai Tergugat II juga hadir, sementara BPN Kabupaten Pasuruan mengirimkan perwakilan.
Mediasi yang dipimpin hakim mediator berlangsung alot. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan titik temu. Ketika jalur perdamaian belum membuahkan hasil, pembuktian di persidangan menjadi tahapan penting untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Ayik Suhaya Angkat Bicara, Dugaan Kongkalikong Jadi Sorotan
Tak tercapainya kesepakatan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Ayik Suhaya secara terbuka menyoroti dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang menurutnya perlu ditelusuri dalam perkara tersebut.
Ayik menyatakan berencana membawa dugaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI. Ia berharap lembaga-lembaga tersebut memberikan perhatian sesuai tugas dan kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu menjadi tantangan terbuka agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menguasai tanah. Menurut Ayik, seluruh proses yang berkaitan dengan klaim kepemilikan harus dapat diperiksa, mulai dari dokumen alas hak hingga dasar administrasi yang digunakan.
“Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa kita sendiri. Jangan dengan alasan kepentingan negara kemudian tanah rakyat bisa direbut dengan seenaknya dan diakui oleh desa,” tegas Ayik.
Siapa Berhak atas Tanah? Dokumen dan Bukti Harus Dibuka
Persoalan mendasar dalam sengketa tanah adalah kepastian mengenai siapa yang berhak secara hukum. Pengakuan sepihak tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa apabila terdapat klaim yang saling bertentangan.
Karena itu, riwayat tanah, dokumen kepemilikan, alas hak, proses administrasi, dan dasar penguasaan tanah perlu diuji berdasarkan bukti yang sah. Jika terdapat persoalan dalam proses tersebut, mekanisme hukum harus menjadi jalan untuk memeriksa dan menentukan pertanggungjawabannya.
Sorotan terhadap Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam perkara ini juga perlu ditempatkan secara proporsional. Keterlibatan pemerintah desa sebagai pihak tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Semua dalil harus diuji secara objektif di hadapan hukum.
Begitu pula dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang disampaikan Ayik. Hingga ada bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang, tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan dari pihak penggugat, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Mediasi Gagal, Persidangan Jadi Arena Pembuktian
Berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan membuat perkara ini berlanjut ke proses persidangan berikutnya. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti, argumentasi, dan bantahan untuk mendukung posisinya.
Publik kini menanti kejelasan: apa dasar hukum penguasaan tanah yang disengketakan, bagaimana riwayat administrasinya, dan siapa yang dapat membuktikan haknya sesuai ketentuan hukum?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh ditentukan oleh tekanan, asumsi, atau klaim sepihak. Kepastian harus lahir dari pemeriksaan bukti dan putusan pengadilan yang berwenang.
Kabar99news akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi Pemerintah Desa Rejoso Lor, Camat Rejoso, BPN Kabupaten Pasuruan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, sengketa tanah bukan perkara sepele. Ketika hak atas tanah dipersoalkan, transparansi dan kepastian hukum harus menjadi pegangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, pembuktian di pengadilan menjadi ruang untuk menjelaskannya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Tanah boleh disengketakan, tetapi kebenaran harus dibuktikan. Hukum harus menjadi penentu, bukan sekadar klaim siapa yang paling berkuasa.

