Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Molor, Tergugat IV Absen Dua Kali, Ahli Waris Pak Juna Menunggu Kepastian

75e4198c 5f96 473e bf11 e81c54e87c99

Pasuruan,kanar99news.com,— Perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan Kantor Kelurahan Bukir kembali belum menemukan titik terang. Sidang gugatan yang diajukan ahli waris Pak Juna di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (8/10/2026), kembali ditunda setelah Tergugat IV, Zubaidah, yang disebut sebagai penyewa lahan sawah tukar guling, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya. Kuasa hukum penggugat juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Penundaan berulang ini membuat proses hukum belum beranjak ke agenda berikutnya. Padahal, sengketa tanah tersebut menyangkut persoalan yang perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan agar memperoleh kepastian hukum bagi para pihak.

Dari total 19 penggugat, sebanyak 12 ahli waris datang langsung ke ruang sidang. Kehadiran mereka menjadi bentuk keseriusan dalam mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Di meja penggugat, pihak yang hadir secara resmi diwakili Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid. Sejumlah ahli waris lainnya yang turut hadir di antaranya Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.

Hakim Tawarkan Mediasi, Sidang Kembali Ditunda

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada pihak penggugat mengenai kemungkinan melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Namun, Muhammad Munif meminta agar persidangan ditunda.

Atas pertimbangan tersebut, hakim ketua akhirnya menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis (15/10/2026), pukul 09.00 WIB.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua mengingatkan agar para pihak menjaga komunikasi dan memastikan kuasa hukum masing-masing hadir pada jadwal selanjutnya. Agenda mendatang direncanakan memasuki tahap penunjukan mediator.

“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” tegas hakim ketua sebelum mengetuk palu sidang tiga kali.

Persoalan Alamat Penggugat Turut Dikonfirmasi

Selain membahas ketidakhadiran pihak terkait, majelis hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan bahwa penetapan dan pemanggilan dalam perkara tersebut telah disesuaikan dengan data alamat yang tercatat dalam sistem elektronik atau e-Court.

Relaas atau surat resmi pemanggilan juga disebut telah diterima sesuai data alamat yang terdaftar dalam sistem tersebut.

Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh penggugat tidak harus hadir secara bersamaan apabila sudah diwakili oleh kuasa hukum yang sah.

Meski demikian, ketidakhadiran Tergugat IV untuk kedua kalinya dan absennya kuasa hukum penggugat menjadi catatan dalam perjalanan perkara ini. Sidang berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai agenda sehingga proses penyelesaian sengketa tidak terus tertunda.

Tahap mediasi yang direncanakan pada persidangan mendatang menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh dalam proses penyelesaian perkara. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada jalannya proses hukum dan sikap para pihak yang bersengketa.

Kepastian hukum menjadi hal yang dinantikan dalam perkara ini. Seluruh pihak diharapkan memenuhi kewajiban proseduralnya agar sengketa tanah yang berkaitan dengan Kantor Kelurahan Bukir dapat diproses secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adf)

Leave a Reply