Sidang Perdana Sengketa Lahan Bukir Memanas: Ahli Waris Tuntut Tanah 1.160 M², Soroti Sertifikat dan Laporan Polisi yang Mandek 10 Tahun

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com, — Sengketa tanah di Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, memasuki babak baru. Perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (1/10/2026).

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada pagi hari baru dimulai pada sore hari. Namun, agenda perdana itu belum dapat berjalan maksimal setelah salah satu tergugat dan pihak turut tergugat tidak hadir di ruang persidangan.

Perkara ini diajukan oleh belasan ahli waris almarhum Mbah Juna. Mereka menggugat sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penguasaan dan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa, dengan luas sekitar 1.160 meter persegi.

Para ahli waris mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners, di bawah pimpinan kuasa hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang ditarik sebagai tergugat yakni Pemerintah Kota Pasuruan c.q. Wali Kota Pasuruan sebagai Tergugat I, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, Lurah Bukir sebagai Tergugat III, serta Subaidah, warga Kelurahan Bukir yang disebut sebagai pemakai lahan tukar guling, sebagai Tergugat IV.

Sementara itu, BPN Kota Pasuruan ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali perkara tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena Tergugat IV dan BPN Kota Pasuruan tidak hadir. Dari pihak penggugat menyatakan bahwa relaas panggilan persidangan telah diterima oleh para pihak.

Di luar ruang sidang, suasana berubah emosional. Sejumlah anggota keluarga dan ahli waris perempuan Mbah Juna terlihat menangis. Mereka mengaku telah menunggu kepastian atas tanah yang menurut mereka menjadi hak keluarga tersebut selama puluhan tahun.

Munif (62), salah satu perwakilan ahli waris, bahkan berkali-kali mengucapkan istighfar. Dengan suara bergetar, ia meminta agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

“Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan! Jangan diulur-ulur terus,” ujar Munif.

Munif juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan pertanahan yang dihadapi keluarganya mendapat perhatian.

Ia mempertanyakan alasan yang selama ini disebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi bisa bangun lapangan, bangun taman, bangun pasar. Kenapa untuk hak kami tidak bisa?” cetusnya.

Kuasa Hukum Soroti Sertifikat dan Tukar Guling

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji dalam proses persidangan.

Salah satu yang disoroti adalah riwayat penguasaan tanah serta proses tukar guling yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Menurut Sagitarius, pihaknya menemukan dugaan persoalan administratif karena proses penguasaan tanah disebut bermula dari sebuah surat pernyataan, sementara dokumen mengenai tanah pengganti yang sah dipertanyakan.

“Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat dan dibangun hanya berdasar surat pernyataan, lalu tiba-tiba terbit sertifikat. Hal-hal seperti inilah yang akan kami uji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegasnya.

Sorotan lainnya diarahkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 yang berkaitan dengan objek tanah sengketa.

Sagitarius menyebut pihaknya mempertanyakan adanya transaksi jual beli yang menurut keterangannya berkaitan dengan sertifikat tersebut pada 2022, sementara Mbah Juna disebut telah meninggal dunia pada 2015.

“Mbah Juna tercatat meninggal dunia pada tahun 2015. Namun, anehnya muncul transaksi jual beli yang berkaitan dengan sertifikat tersebut pada tahun 2022. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli? Ini dalil kuat yang kami ajukan,” paparnya.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan. Kebenaran serta keabsahan dokumen maupun proses pertanahan yang dipersoalkan akan bergantung pada pembuktian di persidangan.

Legal Standing Pejabat Turut Dipersoalkan

Tidak berhenti pada persoalan tanah, tim kuasa hukum ahli waris juga mempersoalkan kapasitas hukum pihak pemerintah yang hadir dalam persidangan.

Menurut Sagitarius, pihaknya meminta agar pejabat yang mewakili Pemerintah Kota Pasuruan dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan sebagai dasar kewenangan, bukan hanya menunjukkan identitas pribadi.

Permintaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kejelasan legal standing pihak yang hadir dan mewakili institusi pemerintah dalam perkara tersebut.

Laporan Pidana Disebut Berjalan Hampir Satu Dekade

Persoalan ini juga tidak hanya berhenti pada gugatan perdata.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa laporan pidana terkait sengketa tersebut telah disampaikan ke Polda Jawa Timur sejak 2016. Namun, kuasa hukum menyebut hingga kini pihak pelapor mengaku belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Rentang waktu hampir satu dekade tersebut menjadi perhatian serius bagi tim hukum ahli waris.

“Sudah 10 tahun berlalu dari 2016 hingga 2026 tanpa kejelasan SP2HP. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan klien kami di kepolisian,” kata Sagitarius.

Dengan demikian, perkara tanah Bukir kini memasuki tahap pembuktian di jalur perdata, sementara pihak ahli waris juga mempertimbangkan langkah hukum lain terkait laporan pidana yang mereka sebut belum mendapatkan perkembangan yang jelas.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Para pihak yang belum hadir akan dipanggil kembali, sekaligus memasuki tahapan berikutnya dalam proses penyelesaian perkara, termasuk persiapan mediasi.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya mempersoalkan sebidang tanah sekitar 1.160 meter persegi, tetapi juga menyentuh riwayat tukar guling, status sertifikat, kewenangan pejabat pemerintah, hingga laporan pidana yang disebut telah berjalan selama bertahun-tahun.(Adf)

Leave a Reply