Rutan Bangil Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Layanan CB dan PB Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Pasuruan,Kabar99news.com,— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil kembali memberikan pelayanan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (1/10/2026).
Pelayanan yang berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Bangil tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Bangil dalam memastikan pemenuhan hak WBP berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan layanan dilakukan oleh petugas Staf Pelayanan Tahanan Rutan Bangil. Petugas memberikan pelayanan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap proses dilakukan secara cermat agar pelayanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui program tersebut, WBP dapat menjalani tahapan pembinaan di luar Rutan dengan tetap memenuhi ketentuan serta menjalani pengawasan sesuai mekanisme pemasyarakatan.
Rutan Bangil menempatkan pelayanan integrasi tidak hanya sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan persiapan WBP sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Dengan adanya layanan tersebut, Rutan Bangil terus mendorong proses reintegrasi sosial agar WBP yang telah memenuhi ketentuan dapat kembali ke masyarakat secara bertahap, dengan tetap memperhatikan aturan dan tanggung jawab yang melekat dalam program integrasi.
Pelayanan CB dan PB ini sekaligus menjadi wujud upaya Rutan Kelas IIB Bangil menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan WBP.(Adf)

