Ada Apa di Balik Usaha H. Nasir di Penjangkungan? CV atau PT Belum Terang, Aktivitas Gudang Dipertanyakan APH Diminta Turun Cek

Bd469731 b442 4e17 937f 45ce9f38edf9

Pasuruan,kabar99news.com,— Keberadaan usaha yang dikaitkan dengan H. Nasir di Desa Penjangkungan, Kecamatan Rembang,Dusun Bunut utara, Kabupaten Pasuruan, kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Sorotan bukan diarahkan pada tuduhan adanya tindak pidana, melainkan pada kejelasan legalitas badan usaha, bentuk badan hukum, perizinan, serta aktivitas yang berlangsung di dalam gudang.

Usaha ini sebenarnya berbentuk CV atau PT? Siapa penanggung jawabnya? Apa kegiatan usaha yang dijalankan? Barang atau material apa yang berada di dalam gudang? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai?

Dua Kali Konfirmasi, Jawaban Belum Didapat

Awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp. Pada Rabu (26/08/2026), pihak yang dihubungi menyampaikan sedang berada di luar dan kemudian terdapat kesepakatan untuk bertemu pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun saat awak media datang sesuai hari Kamis, pihak yang hendak dikonfirmasi tidak berada di lokasi.

Pesan untuk memastikan kedatangan juga disebut tidak mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai badan usaha semakin berkembang. Bukan karena media telah menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi karena informasi dari pihak pengelola belum diperoleh secara langsung.

CV, PT atau Bentuk Usaha Lain?

Legalitas badan usaha menjadi salah satu hal yang patut diverifikasi.

Apabila usaha tersebut berbentuk PT, keberadaannya berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk kegiatan usaha, pemerintah saat ini menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha, dengan pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan tersebut.

Karena itu, perlu diperjelas:

* Apa nama resmi badan usaha tersebut?
* CV, PT atau bentuk usaha lainnya?
* Apa KBLI/kegiatan usaha yang terdaftar?
* Apakah memiliki NIB dan perizinan yang sesuai?
* Apakah lokasi gudang sesuai dengan peruntukan dan izin kegiatan?
* Siapa penanggung jawab kegiatan usaha?

Di Dalam Gudang Ada Apa?

Foto lokasi memperlihatkan bangunan yang digunakan sebagai area usaha/gudang dan terdapat sejumlah material.

Namun isi keseluruhan gudang maupun aktivitas di dalamnya tidak dapat dipastikan hanya dari foto bagian luar.

Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Jika memang tidak ada persoalan, pemeriksaan administratif maupun lapangan dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau kegiatan, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, APH dan instansi berwenang diminta melakukan pengecekan secara objektif dan sesuai kewenangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas badan usaha, NIB/perizinan, kesesuaian kegiatan dengan izin, penggunaan lokasi sebagai gudang, serta aspek lain yang memang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Dengan demikian, publik tidak perlu berspekulasi.

Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika berizin, jelaskan izinnya. Jika kegiatan sesuai, sampaikan secara terbuka.

Di sisi lain, apabila dalam proses konfirmasi jurnalistik terdapat tindakan yang benar-benar berupa ancaman, kekerasan, atau pemaksaan, persoalannya berbeda dan dapat memiliki konsekuensi hukum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi berdasarkan Pasal 4 ayat (3), serta wartawan mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat masuk dalam ketentuan Pasal 448, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Untuk bentuk ancaman tertentu, Pasal 449 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun, atau 3 tahun 6 bulan dalam kondisi tertentu.

Kini Pertanyaannya Tinggal Satu: Apa Sebenarnya Usaha Ini?

Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

CV atau PT?

Siapa pemilik dan penanggung jawabnya?

Apa kegiatan sebenarnya?

Apa yang disimpan di dalam gudang?

Apakah NIB dan perizinannya lengkap?

Apakah aktivitas gudang sesuai dengan izin yang dimiliki?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa ketika media datang untuk meminta klarifikasi, pihak yang hendak dikonfirmasi justru belum dapat ditemui?

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Nasir maupun pengelola usaha untuk menjelaskan seluruh pertanyaan tersebut.

Jika semuanya sudah sesuai aturan, justru pemeriksaan dan penjelasan terbuka akan menjadi cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

APH turun cek, instansi terkait verifikasi, pengelola menjelaskan publik tinggal menerima kepastian berdasarkan fakta.(Adf)

Leave a Reply