Tolak Perekaman Wawancara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Tuai Sorotan: Ada Apa dengan Keterbukaan Informasi Publik?

F4ABAB82 B3BD 4655 908B 6F9E1249CC7D

Pasuruan,Kabar99news.com, – Sikap Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, menjadi sorotan setelah tidak mengizinkan wartawan merekam proses wawancara yang berlangsung di ruang kerjanya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum pertemuan berlangsung, wartawan telah menghubungi Fathur melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta waktu wawancara. Permintaan tersebut telah disampaikan lebih dahulu sehingga wartawan datang sesuai komunikasi yang telah dilakukan.

Namun, saat wawancara berlangsung, wartawan tidak diperkenankan melakukan perekaman suara maupun pengambilan video. Fathur menyampaikan bahwa perekaman atau pengambilan video harus memperoleh izin terlebih dahulu melalui WhatsApp.

Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, komunikasi melalui WhatsApp telah dilakukan sebelum wartawan datang ke kantor BKPSDM. Bagi wartawan, perekaman merupakan bagian dari standar kerja jurnalistik untuk menjaga akurasi kutipan, menghindari kesalahan pemberitaan, serta menjadi bukti atas setiap pernyataan narasumber.

Dalam kesempatan itu, wartawan bermaksud meminta penjelasan mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kebijakan pembinaan aparatur sipil negara, persoalan pendidikan, penggunaan anggaran yang berkaitan dengan BKPSDM, hingga berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berdampak terhadap pelayanan publik. Namun, proses peliputan tidak dapat berjalan maksimal karena dokumentasi wawancara tidak diizinkan.

Sebagai pejabat publik, kepala organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Pasuruan, seperti peningkatan kualitas pendidikan, efektivitas penggunaan anggaran daerah, peningkatan kualitas aparatur sipil negara, hingga upaya menekan angka kemiskinan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka dari setiap pejabat publik. Media hadir sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat agar setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, sekaligus diawasi oleh publik.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa setiap pejabat harus selalu ingat kepada siapa mereka mengabdi. Salah satu pesan yang banyak dikutip adalah, “Baju yang dipakai dari rakyat, sepatu dari rakyat, topi dari rakyat.” Pesan tersebut mengandung makna bahwa jabatan bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan sikap terbuka, rendah hati, dan siap memberikan penjelasan atas setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan. Semakin terbuka pejabat publik memberikan penjelasan kepada media, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, ketika akses informasi dibatasi, ruang publik berpotensi dipenuhi berbagai pertanyaan dan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.

Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengenai alasan tidak diizinkannya perekaman wawancara selain penyampaian bahwa perekaman atau pengambilan video harus memperoleh izin terlebih dahulu melalui WhatsApp. Media ini membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Adf)

Leave a Reply