MPP Poncol Memanas: Pelayanan Publik Dipertanyakan, Wali Kota Diminta Tegas Tindak Oknum Dispendukcapil
Pasuruan,Kabar99news.com,— Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Poncol, Kota Pasuruan, mendadak memanas pada Rabu (19/08/2026) pagi. Kericuhan tersebut diduga dipicu kekecewaan seorang warga berinisial H.HSN terhadap sikap seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan saat proses pengurusan dokumen kependudukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, ketegangan bermula ketika aktivitas pelayanan sedang berlangsung. Warga berinisial H.HSN disebut kecewa terhadap respons seorang petugas pria yang dinilai kurang santun dan tidak mencerminkan etika pelayanan kepada masyarakat.
Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, terjadi kontak fisik ringan sebelum sejumlah pegawai lainnya mendatangi dan meminta H.HSN meninggalkan area pelayanan MPP.
Jika benar demikian, pertanyaannya sederhana: apakah warga yang datang meminta pelayanan publik harus berhadapan dengan sikap emosional dan pengusiran ketika terjadi persoalan di meja pelayanan?
MPP seharusnya menjadi wajah pelayanan pemerintah. Tempat masyarakat memperoleh kemudahan administrasi, bukan arena yang justru memunculkan ketegangan antara warga dan aparatur.
Sorotan publik pun mengarah pada persoalan profesionalisme, etika komunikasi, serta kemampuan aparatur dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Wali Kota Diminta Tak Diam
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dinilai perlu turun tangan memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keributan sesaat.
ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan secara profesional. Ketika ada aparatur yang diduga bersikap tidak sesuai standar pelayanan, evaluasi dan tindakan tegas menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pemerintah Kota Pasuruan juga tidak boleh membiarkan citra pelayanan publik tercoreng hanya karena ulah oknum. Bila memang terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun etika, publik berhak mengetahui bahwa pemerintah berani mengambil tindakan.
ASN harus tegas terhadap aturan, tetapi juga harus tegas menjaga etika pelayanan. Tegas bukan berarti arogan. Berwibawa bukan berarti membentak. Dan melayani masyarakat bukan berarti memiliki kewenangan untuk memperlakukan warga seenaknya.
UU Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Pelayanan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik agar berlangsung sesuai asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan nilai dasar ASN yang salah satunya adalah Berorientasi Pelayanan.
Artinya, aparatur bukan hanya dituntut menyelesaikan dokumen masyarakat, tetapi juga memberikan pelayanan dengan sikap yang profesional dan beretika.
Publik tentu tidak ingin jargon pelayanan prima hanya terpampang di dinding kantor, sementara praktik di lapangan justru menimbulkan kekecewaan.
Jangan Sampai Warga Takut Datang ke Kantor Pemerintah
Masyarakat membayar pajak dan ikut membiayai roda pemerintahan. Karena itu, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah, bukan bentuk kemurahan hati aparatur kepada masyarakat.
Jika terjadi kesalahpahaman antara petugas dan warga, seharusnya tersedia mekanisme penyelesaian yang tenang dan profesional. Bukan justru membiarkan persoalan berkembang menjadi cekcok hingga mengganggu suasana pelayanan.
Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan bersama jajaran Pemkot Pasuruan didesak segera melakukan klarifikasi, evaluasi internal, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai aturan harus dijalankan secara transparan.
Jangan sampai seragam ASN berubah menjadi simbol kekuasaan di hadapan rakyat. Seragam itu adalah amanah untuk melayani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispendukcapil Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap insiden tersebut maupun langkah internal yang akan ditempuh.
Publik kini menunggu: apakah Pemkot Pasuruan berani menindak tegas jika memang ada oknum yang terbukti melanggar, atau persoalan ini kembali hilang setelah suasana mereda.(Adf)

