Empat Warga Beji Mengadu Dugaan Jeratan Rentenir kepada Ayik Suhaya SH, Utang Membengkak hingga Puluhan Juta
Pasuruan,Kabar99news.com, – Empat warga asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kediaman Ayik Suhaya, SH, di wilayah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk meminta bantuan dan pendampingan terkait dugaan persoalan pinjaman uang yang mereka sebut sebagai praktik rentenir, termasuk dugaan tekanan dalam proses penagihan.
Salah satu warga berinisial L, warga Dusun Luwung, Kecamatan Beji, mengaku awalnya meminjam uang sekitar Rp1,6 juta. Namun, menurut pengakuannya, kewajiban pembayaran dalam waktu singkat menjadi sekitar Rp3,2 juta.
L mengaku pinjaman tersebut kemudian kembali dilakukan dengan nilai yang lebih besar. Dalam keterangannya, kewajiban pembayaran disebut terus meningkat hingga mencapai belasan juta rupiah.
Persoalan semakin berat ketika L mengaku tidak mampu membayar. Ia menyebut dirinya mendapatkan tekanan dan diminta menandatangani sejumlah dokumen.
Dalam kondisi tersebut, L mengaku menangis dan merasa tertekan karena masih memiliki anak kecil, sementara suaminya sedang sakit.
L juga mengaku pernah menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan surat nikah dan akta anak di atas meterai, yang menurut keterangannya kemudian dikaitkan dengan nilai emas sekitar Rp25 juta.
Keterangan tersebut masih merupakan pengaduan dari pihak korban dan belum menjadi kesimpulan hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan dokumen, saksi, serta proses hukum dari pihak berwenang.
Ayik Suhaya Soroti Dugaan Tekanan dalam Penagihan
Ayik Suhaya, SH, yang menyatakan memberikan pendampingan kepada warga, mempertanyakan mekanisme pinjaman dan penagihan yang diceritakan para pengadu.
Menurut Ayik, apabila dalam persoalan utang-piutang ditemukan dugaan ancaman, kekerasan, intimidasi atau pemaksaan, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek pidana, bukan semata-mata sebagai persoalan utang-piutang.
Ayik menyebut pihaknya akan mempelajari bukti dan keterangan para warga sebelum menentukan langkah hukum.
Secara hukum, ketentuan mengenai pemerasan dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP antara lain mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Soal Bunga, Tidak Bisa Langsung Disebut Tindak Pidana
Ayik juga menyoroti dugaan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi.
Namun, secara hukum, pinjaman dengan bunga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Karena itu, perlu dilihat perjanjian, besaran bunga, legalitas pemberi pinjaman, serta cara penagihan yang dilakukan.
Jika yang digunakan adalah layanan pinjaman online, legalitas penyelenggara juga perlu diperiksa. OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan berizin serta mewaspadai pinjaman ilegal yang dapat menggunakan cara penagihan intimidatif. (OJK)
OJK juga menegaskan bahwa proses penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OJK)
Pengaduan Kedua Juga Disampaikan
Selain L, seorang warga lainnya yang disebut berasal dari wilayah Desa Ngering, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, turut menyampaikan pengaduan mengenai dugaan persoalan pinjaman.
Dalam pengaduan tersebut, pihak yang diduga memberikan pinjaman disebut menggunakan inisial MM.
Ayik menyatakan akan mengumpulkan keterangan serta bukti dari para warga sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia meminta masyarakat yang merasa mengalami tekanan dalam persoalan pinjaman agar tidak takut mencari bantuan dan menempuh jalur resmi.
Rencana Audiensi ke Pemkab Pasuruan
Tidak berhenti pada pendampingan hukum, Ayik juga menyampaikan rencana melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Audiensi tersebut nantinya diharapkan dapat melibatkan dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi koperasi, perdagangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ayik berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terjebak dalam pinjaman dengan beban pembayaran yang sulit dijangkau.
Menurutnya, persoalan masyarakat yang terlilit utang harus mendapatkan perhatian serius, terutama apabila kemudian muncul dugaan intimidasi atau pemaksaan.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Masyarakat jangan takut. Kalau memang ada dugaan ancaman atau intimidasi, sampaikan secara resmi dan bawa bukti,” ujar Ayik.
Ia juga mendorong agar pengaduan para warga nantinya dibuat secara resmi sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Ayik Suhaya, SH, juga mendorong Kadis Diskopindag Kabupaten Pasuruan, Taufiq Ghony, agar tidak hanya hadir secara seremonial. “Jangan sampai pemerintah hanya 3D: Datang, Duduk, Duit tok! Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah yang benar-benar turun tangan, mendengar keluhan, dan mencarikan solusi konkret,” tegas Ayik.
Menurutnya, persoalan warga yang terlilit pinjaman perlu mendapat perhatian serius melalui program pemberdayaan ekonomi, edukasi keuangan, serta akses pembiayaan yang legal dan terjangkau. Ia berharap Diskopindag bersama pemerintah daerah dapat membuka ruang audiensi dan memberikan solusi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap Taufiq Ghony dapat menerima pengaduan masyarakat tersebut dan bersama pihak terkait mencari jalan keluar yang tepat sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk pihak berinisial MM, belum memberikan klarifikasi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini masih berdasarkan keterangan pihak yang mengadu dan pendamping hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

