Jeritan Pedagang Pasar Karangketug Meledak, LIRA Jatim Semprot Pemkot Pasuruan: “Kalau Tak Mampu Urus Rakyat, Mundur!”

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Derita para pedagang kecil yang bertahun-tahun bertahan hidup di emperan Pasar Tradisional Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, akhirnya meledak menjadi aksi protes terbuka. Kondisi pasar yang dinilai kumuh, semrawut, minim perhatian, serta lesunya roda perekonomian memantik kemarahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.

Dalam orasi yang berlangsung di tengah kerumunan pedagang pada Minggu (21/6/2026), Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melontarkan kritik keras kepada jajaran Pemerintah Kota Pasuruan. Menurutnya, penderitaan pedagang merupakan cermin dari lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Didampingi tokoh masyarakat Zainul Jidoor, Ajiz, dan Tofa, Ayi secara terbuka menyoroti kinerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua dan Anggota DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga UPT Pasar Karangketug yang dinilai belum mampu menghadirkan kebijakan nyata bagi para pedagang.

IMG

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota jangan 3D (Datang, Duduk, Duit) tok!” seru Ayi di hadapan ratusan pedagang yang langsung menyambut dengan tepuk tangan dan sorakan dukungan.

Menurut Ayi, kondisi yang dialami pedagang bukan lagi sekadar persoalan fasilitas pasar, tetapi telah berubah menjadi persoalan kemanusiaan. Banyak pedagang terpaksa menggelar dagangan di emperan tanpa lapak permanen, berjualan di bawah terik matahari, serta harus menghadapi hujan tanpa perlindungan yang memadai.

Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, penghasilan pedagang terus merosot hingga berada di titik yang mengkhawatirkan.

“Pendapatan mereka hanya sekitar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per hari. Bahkan sering kali dagangan tidak laku sama sekali karena pasar sepi dan penataannya amburadul. Bagaimana rakyat kecil bisa bertahan hidup kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan?” tegasnya.

LIRA menilai wajah Pasar Karangketug saat ini mencerminkan lemahnya tata kelola pasar tradisional. Tenda-tenda darurat berdiri tanpa penataan yang jelas, akses jalan sering macet, sementara aktivitas jual beli disebut telah mati suri bahkan sebelum tengah hari. Sekitar pukul 11.00 WIB, sebagian besar pedagang sudah memilih pulang karena minimnya pembeli.

Dalam orasinya, Ayi bahkan melontarkan ultimatum kepada para pejabat yang dianggap gagal menjalankan amanah.

“Kalau kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada UMKM dan pedagang kecil, untuk apa dipertahankan? Kalau Wali Kota tidak pro-rakyat, tidak amanah, dan tidak menjalankan visi misinya, silakan N1 dan N2 mengundurkan diri. Begitu juga Kadisperindag, Kadishub, hingga Kepala UPT Pasar Karangketug. Kalau tidak mampu bekerja untuk rakyat, lebih baik mundur daripada rakyat terus menjadi korban,” ujarnya.

Nada senada juga disampaikan tokoh masyarakat Zainul Jidoor. Ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan, khususnya Wakil Wali Kota sebagai figur yang diharapkan membina sektor UMKM, menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar janji politik.

“Kami meminta pemerintah, terutama Wakil Wali Kota, benar-benar membangun UKM dan pedagang kecil. Kalau memang tidak memiliki komitmen membela rakyat kecil, lebih baik mengundurkan diri secara terhormat,” kata Zainul.

Orasi tersebut langsung mendapat dukungan dari para pedagang yang selama ini mengaku merasa kurang mendapat perhatian. Mereka berharap suara yang disampaikan LIRA Jawa Timur tidak berhenti sebagai kritik di jalanan, tetapi mampu menggugah Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera turun ke lapangan, mendengar langsung keluhan pedagang, dan merealisasikan penataan Pasar Karangketug secara manusiawi agar aktivitas ekonomi kembali hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pasuruan maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan LIRA Jawa Timur maupun desakan revitalisasi Pasar Tradisional Karangketug. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Adf)

Leave a Reply