Ayik Suhaya Desak Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD dan Dishub Bertanggung Jawab, Soroti Tragedi 9 Korban Jiwa di Jalur Pengalihan Buk Wedi
Pasuruan,Kabar99news.com,– Tragedi kecelakaan yang menelan sembilan korban jiwa sejak diberlakukannya rekayasa lalu lintas akibat penutupan Jembatan Buk Wedi terus menuai sorotan. Kebijakan pengalihan arus di Jalan Gatot Subroto, Kota Pasuruan, dinilai harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua GM FKPPI sekaligus Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, yang menggelar aksi damai sebagai bentuk kepedulian terhadap banyaknya korban yang meninggal dunia. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga harus menunjukkan langkah nyata dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Ketika korban jiwa terus bertambah setelah diberlakukannya rekayasa lalu lintas, maka kebijakan tersebut sudah sepatutnya dievaluasi secara terbuka dan menyeluruh,” ujar Ayik, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai, rekayasa lalu lintas seharusnya didasarkan pada kajian teknis yang matang dengan mengedepankan aspek keselamatan, bukan sekadar memperlancar arus kendaraan. Menurutnya, setiap keputusan yang berpotensi memengaruhi keselamatan publik wajib melalui analisis risiko yang komprehensif.
Ayik juga mempertanyakan dasar kajian teknis yang digunakan dalam pengalihan arus kendaraan, khususnya kendaraan bertonase besar yang kini melintasi jalur perkotaan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang belum memperhitungkan dampak keselamatan secara maksimal. Nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ayik mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas serta kewajiban penyelenggara jalan menjaga keamanan pengguna jalan.

Selain itu, ia menilai rekayasa lalu lintas yang diterapkan perlu dievaluasi berdasarkan prinsip manajemen keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya menyoroti aspek evaluasi, Ayik juga mengusulkan solusi konkret dengan meminta kendaraan berat dialihkan melalui jalan tol. Menurutnya, kendaraan dari arah barat dapat masuk melalui Tol Raci, sedangkan dari arah timur melalui Tol Grati, sehingga beban lalu lintas di kawasan perkotaan dapat dikurangi dan risiko kecelakaan diminimalkan.
Ia turut mendorong Pemerintah Kota Pasuruan untuk menyampaikan empati kepada keluarga korban serta membuka ruang evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kebijakan publik harus selalu menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting agar kejadian yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun Dinas Perhubungan Kota Pasuruan terkait tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Ayik Suhaya.(Adf)

