Unit Reskrim Polsek Gempol Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bulusari, Pelaku Dibekuk Saat Tertidur di Kandang Kambing

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/04/2026) di ruang Polsek Gempol.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Darmawan (40), warga Dusun Karangnongko, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol. Ia melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumah miliknya yang berada di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (24/03/2026) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar yang berada di bagian samping belakang rumah menggunakan sebuah sabit. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku kemudian menyusup ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada Rabu pagi (25/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah pulang dari mudik Lebaran ke Jombang. Saat memasuki rumah, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kondisi kamar sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas serta uang tunai telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21.507.000.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Gempol segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Muhammad Irkham bin Sulkan (38), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari.

Pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah kandang kambing di wilayah Dusun Jembrung, Desa Bulusari.

Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai sebesar Rp3.400.000, serta satu bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemberkasan perkara serta melengkapi alat bukti sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni melakukan pencurian dengan cara merusak atau membongkar akses masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam waktu lama. Polisi meminta warga untuk memastikan kondisi rumah aman, seperti mengunci pintu dan jendela serta meminta bantuan tetangga untuk mengawasi rumah saat ditinggal bepergian.(Adf)

Leave a Reply