Warga Randupitu Dipanggil Kejari Pasuruan, Dugaan Pungutan PTSL Rp2,6 Juta Mulai Diusut
Pasurusn,Kabar99news.com,— Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Kamis (10/9/2026). Mereka dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu.
Pemanggilan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya warga, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Beberapa warga dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PTSL di desanya,” ujar Henry Samosir, S.H., kuasa hukum warga Desa Randupitu.
Menurut Samosir, persoalan yang diadukan warga salah satunya berkaitan dengan dugaan pungutan biaya dalam proses pengurusan tanah yang dinilai terlalu tinggi.
Warga disebut diminta mengeluarkan biaya hingga Rp2,6 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 juta disebut dialokasikan untuk pengurusan riwayat tanah hingga menjadi Leter C, sedangkan Rp600 ribu disebut untuk pembuatan PTSL.
Dugaan Pungutan Rp2,6 Juta Jadi Sorotan
Samosir menegaskan, pokok pengaduan warga tidak hanya menyangkut persoalan biaya. Ada sejumlah dugaan lain yang menurut warga perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
Pertama, warga menduga terdapat pungutan di luar ketentuan program PTSL yang berlaku. Warga mempertanyakan dasar penarikan biaya hingga Rp2,6 juta tersebut, termasuk mekanisme, peruntukan, serta pihak yang menerima dan mengelolanya.
“Warga mempertanyakan mengapa dalam proses yang mereka pahami sebagai program PTSL tersebut harus mengeluarkan biaya sampai Rp2,6 juta,” kata Samosir.

Kedua, warga menduga adanya ketidaksesuaian atau manipulasi data dan prosedur dalam proses pengumpulan berkas maupun pengukuran bidang tanah.
Ketiga, warga juga mempertanyakan dugaan keberpihakan dalam proses penerbitan sertifikat, yang menurut mereka diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kejaksaan Diminta Bongkar Alur Uang dan Prosedur
Dengan adanya pemanggilan warga sebagai pelapor, publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan Negeri Pasuruan akan menelusuri dugaan tersebut.
Persoalan PTSL bukan semata-mata mengenai nominal uang yang dibayarkan masyarakat. Jika benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai siapa yang menetapkan pungutan, atas dasar apa biaya ditarik, ke mana uang mengalir, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Begitu pula apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pengukuran, atau proses penerbitan sertifikat, hal tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Karena itu, warga melalui kuasa hukumnya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor saja.
“Yang kami dorong adalah agar seluruh dugaan yang disampaikan warga diperiksa secara terang. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Samosir.
Warga Tunggu Jawaban atas Dugaan PTSL
Program PTSL pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Keterangan warga, dokumen pertanahan, bukti pembayaran, mekanisme pengumpulan berkas, data pengukuran hingga proses penerbitan sertifikat menjadi bagian penting yang perlu diuji.
Apakah benar terjadi pungutan di luar ketentuan? Siapa yang menetapkan dan menerima uang tersebut? Apakah prosedur dan data pertanahan telah dijalankan sesuai aturan? Dan apakah penerbitan sertifikat benar-benar sesuai kondisi di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari pihak warga melalui kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.(Adf)

