Babak Baru Polemik Inspektorat Pasuruan: Penunjukan PLT Dipertanyakan, Aturan Diduga Dikesampingkan

7b8b0d17 61ad 4afa afc0 9fd540ee85f0
7b8b0d17 61ad 4afa afc0 9fd540ee85f0
(Gambar): Ilustrasi


pasuruan,Kabar99news.com
 — Polemik di tubuh pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mencuat. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas birokrasi justru menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan serius mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur.Senin (06/04/2026)

Sorotan itu datang dari FORMAT Pasuruan, yang menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan pimpinan sementara di Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Lembaga pengawas internal tersebut memegang peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah, proyek pemerintah, serta tata kelola birokrasi berjalan sesuai aturan.

Namun kini, justru lembaga pengawas itu sendiri dipertanyakan kredibilitas proses kepemimpinannya.

Inspektorat merupakan garda terakhir dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Tugasnya tidak ringan: mengaudit penggunaan anggaran, memeriksa program pembangunan, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam birokrasi.

Karena itulah, jabatan Inspektur dipandang sebagai posisi strategis. Siapa pun yang memimpin lembaga ini harus memiliki legitimasi administratif, pengalaman birokrasi, serta memenuhi seluruh persyaratan regulasi.

Namun sejak Februari 2026, jabatan PLT Inspektur Kabupaten Pasuruan justru diisi oleh seorang pejabat berinisial A., yang menurut data kepegawaian masih berstatus pejabat fungsional sebagai Pemeriksa Pembantu (Rikban).

Dari catatan yang dihimpun, pejabat tersebut baru memperoleh pangkat golongan IV/a sekitar tiga bulan sebelum penunjukan. Selain itu, ia juga disebut belum pernah menjalani rotasi lintas perangkat daerah sejak awal menjadi aparatur sipil negara.

Sementara jabatan yang kini diembannya setara dengan Kepala Dinas atau pejabat Eselon II.

Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan publik: apakah penunjukan tersebut sudah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku?

Rangkaian Mutasi yang Memicu Tanda Tanya di Inspektorat juga dinilai tidak berdiri sendiri. Sebelum penunjukan PLT Inspektur, terjadi serangkaian perubahan struktural di internal lembaga tersebut.

Inspektur definitif lebih dahulu dimutasi sehingga posisi pimpinan kosong. Tak lama kemudian, Sekretaris Inspektorat juga diganti dengan pejabat yang disebut akan memasuki masa pensiun pada April 2026.

Pada saat yang hampir bersamaan, dua posisi kepala subbagian strategis juga dimutasi.

Situasi ini membuat sejumlah posisi penting di Inspektorat kosong secara beruntun. Setelah rangkaian itu terjadi, barulah pejabat fungsional berinisial A. ditunjuk sebagai PLT Inspektur.

Urutan peristiwa tersebut memunculkan spekulasi di kalangan pengamat birokrasi: apakah kondisi ini sekadar kebetulan administratif atau bagian dari skenario penataan jabatan tertentu.

Tiga Regulasi yang Disorot

Dalam catatan yang disampaikan FORMAT Pasuruan, terdapat sejumlah aturan yang dinilai perlu dijelaskan kesesuaiannya.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pelaksana tugas untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) umumnya berasal dari pejabat yang setara, seperti Asisten Sekda atau Staf Ahli.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pangkat dan struktur jabatan mencerminkan hierarki dalam birokrasi.

Sementara di tingkat daerah, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 55 Tahun 2025 mengatur secara jelas urutan jabatan di Inspektorat: Inspektur, Inspektur Pembantu (Irban), kemudian jabatan fungsional.

Dalam struktur tersebut, posisi Irban berada tepat satu tingkat di bawah Inspektur dan secara struktural dinilai lebih dekat untuk mengisi jabatan sementara.

Namun dalam kasus ini, pejabat Irban yang memiliki pangkat lebih tinggi serta masa kerja puluhan tahun justru tidak dipilih.

Pertanyaan yang Menunggu Penjelasan

Sejumlah pertanyaan kemudian muncul dan hingga kini masih menunggu penjelasan resmi.

Mengapa jabatan PLT Inspektur diberikan kepada pejabat fungsional yang secara hierarki berada di bawah Irban?

Apakah proses penunjukan tersebut telah melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)?

Apakah seluruh tahapan administratif telah memenuhi ketentuan regulasi kepegawaian yang berlaku?

Pertanyaan itu juga diarahkan kepada Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam penataan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara juga diminta memberikan penjelasan apakah penunjukan tersebut telah sesuai dengan sistem manajemen ASN.

Dampak bagi Pengawasan Anggaran Daerah

Bagi banyak kalangan, polemik ini tidak sekadar persoalan administrasi jabatan.

Inspektorat merupakan institusi yang berperan langsung dalam mengawasi penggunaan APBD. Jika lembaga ini tidak berjalan optimal, maka pengawasan terhadap proyek pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga program pelayanan publik bisa terdampak.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kondisi yang terjadi di Inspektorat saat ini.

“Ini bukan sekadar urusan birokrasi. Ini menyangkut pengawasan uang rakyat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam catatan tersebut.

Ruang Klarifikasi Dibuka

FORMAT Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan ataupun menuduh adanya pelanggaran. Mereka hanya meminta penjelasan yang terbuka berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku.

Organisasi masyarakat tersebut juga menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Sebab dalam prinsip pemerintahan yang transparan, pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data, bukan dihindari.(Adf)

Leave a Reply