Sidang Kasus Pembongkaran Makam Winongan Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Bantah Dakwaan Penyertaan

8e1d9606 61c9 49d8 90b0 47f5da038506

Pasuruan,Kabar99news.com,– Proses persidangan kasus pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam agenda sidang terbaru, kuasa hukum terdakwa menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi Gus Tom dan Gus Puja memberikan penjelasan sekaligus bantahan terhadap sejumlah poin yang disampaikan oleh JPU, mulai dari keterangan para saksi hingga dasar tuntutan yang dinilai tidak konsisten selama proses persidangan berlangsung.

Diketahui, kedua terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyertaan dalam suatu tindak pidana. Jaksa menilai Gus Tom dan Gus Puja terlibat secara bersama-sama serta telah merencanakan tindakan pembongkaran makam tersebut.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum. Menurut mereka, fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya unsur kerja sama atau perencanaan antara kedua terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh pihak jaksa.

Salah satu kuasa hukum, Ainun Na’im, menegaskan bahwa dakwaan penyertaan tidak relevan jika melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Bagaimana terdakwa bisa dikenakan pasal penyertaan, sementara pada awal kejadian di lokasi makam Gus Tom dan Gus Puja bahkan tidak saling mengenal,” ujar Ainun Na’im usai persidangan, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa saat kedua terdakwa berada di lokasi, kondisi bangunan makam sudah dalam keadaan rusak parah. Menurutnya, sebagian besar kerusakan sudah terjadi sebelumnya akibat tindakan massa yang datang lebih dulu.

“Ketika klien kami berada di lokasi, kondisi bangunan sudah rusak sekitar 80 persen. Kerusakan itu sudah terjadi lebih dahulu akibat ulah massa,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal penyertaan terhadap kedua terdakwa menjadi tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa terdapat pihak lain yang lebih dulu melakukan perusakan, namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Dalam proses persidangan, JPU juga tidak mampu menghadirkan pihak yang diduga sebagai aktor intelektual maupun pelaku utama dalam peristiwa tersebut,” tegas Ainun.

Selain itu, sebelumnya dalam persidangan juga telah dihadirkan saksi ahli yang memberikan pandangan hukum terkait objek yang menjadi pokok perkara. Saksi ahli menyebutkan bahwa bangunan atau objek yang statusnya tidak sah secara hukum tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan dakwaan pidana.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi, saksi ahli, maupun penjelasan para terdakwa.

Mereka menilai keputusan yang adil sangat diperlukan agar perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda putusan yang akan menentukan nasib kedua terdakwa dalam kasus pembongkaran makam yang sempat menjadi sorotan publik di wilayah Pasuruan tersebut.(Adf)

Leave a Reply