DPRD Kabupaten Pasuruan Dalami Proyek Villa di Hutan Prigen, Investor Tetap Ngotot Lanjutkan Pembangunan
Pasuruan,Kabar99news.com,– DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Real Estate terus memperdalam kajian terkait rencana pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Prigen seluas 22,5 hektare yang akan dijadikan lokasi pembangunan. Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (04/03/2026), dewan memanggil pihak investor, PT Stasiun Kota Sarana Permai, untuk memaparkan secara langsung konsep proyek yang hingga kini masih menuai penolakan dari masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan DPRD itu menjadi forum penting bagi investor untuk menjelaskan perubahan konsep pembangunan. Awalnya proyek tersebut dirancang sebagai kompleks vila, namun kini diklaim telah diubah menjadi kawasan wisata alam terpadu.
Perubahan konsep tersebut, menurut pihak perusahaan, dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi dampak lingkungan, terutama risiko longsor dan banjir di kawasan pegunungan Prigen.
Dalam pemaparannya kepada anggota Pansus, pihak investor menjelaskan sejumlah kajian teknis yang diklaim telah disiapkan untuk memastikan proyek tetap berjalan tanpa merusak ekosistem. Mereka juga menyatakan akan melibatkan akademisi serta konsultan teknis independen untuk memperkuat kajian tersebut.
Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses perencanaan proyek meskipun pembahasan di DPRD masih berlangsung.

“Kami tetap menjalankan proses perencanaan karena konsep ini juga harus dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Hasan kepada awak media usai hearing.
Perusahaan juga mengklaim bahwa konsep wisata alam terpadu yang dirancang akan meminimalkan pembukaan lahan. Mereka menargetkan pembangunan dilakukan secara terbatas agar tegakan pohon yang ada tetap terjaga dan fungsi resapan air di kawasan tersebut tidak terganggu.
Namun sikap investor yang tetap melanjutkan proses perencanaan memicu reaksi tegas dari DPRD. Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengingatkan bahwa seluruh rencana pembangunan di wilayah rawan bencana harus mengikuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan oleh dewan.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, rekomendasi Pansus nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan akhir terhadap proyek tersebut.
“Kalau Pansus sudah memberikan rekomendasi kepada bupati, tinggal dilihat apakah itu dijalankan atau tidak. Pansus ini punya kekuatan hukum dalam proses pengawasan,” tegas Sugiyanto.
Selain menyoroti aspek lingkungan, DPRD juga mempertanyakan sejumlah proses administratif yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut. Beberapa anggota dewan bahkan meragukan konsep wisata alam terpadu yang diajukan investor benar-benar mampu menjaga kelestarian hutan di kawasan Prigen.
Kekhawatiran utama dewan adalah potensi kerusakan tegakan pohon yang selama ini berfungsi sebagai penahan tanah di wilayah pegunungan tersebut. Jika pembangunan dilakukan secara masif, risiko longsor yang dikhawatirkan warga bisa saja terjadi di masa depan.
Anggota Pansus lainnya, Agus Suyanto, juga menyinggung proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang berkaitan dengan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar. Ia menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian luas lahan berdasarkan hasil pengecekan lapangan.
“Kami menemukan indikasi adanya manipulasi data luas lahan dari pemilik tanah sebelumnya. Saat sidak bersama Perhutani di Malang dan Blitar, kami mengecek langsung di buku kerawangan desa dan ada perbedaan data,” ungkap politisi PKB tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Najib Setiawan, turut mengingatkan investor agar tidak mengabaikan dampak ekologis dari pembangunan di kawasan pegunungan.
Menurutnya, penggundulan hutan di daerah rawan longsor bisa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
“Kalau sampai terjadi pengurangan tutupan hutan, dampaknya jelas akan dirasakan warga di bawahnya. Risiko bencana tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Di sisi lain, pihak PT Stasiun Kota Sarana Permai menyatakan akan melakukan konsultasi ulang mengenai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama di kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Konsultasi tersebut rencananya dilakukan untuk menyesuaikan perubahan konsep dari proyek real estate menjadi kawasan wisata alam terpadu.
Sementara itu, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pendalaman sebelum memberikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah terkait kelanjutan proyek yang saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.(Adf)

