80 Tahun Indonesia Merdeka, Ribuan Warga Pasuruan Masih Menunggu Kepastian Tanah: Negara Di Mana Saat Rakyat Terjebak Konflik Puluhan Tahun

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com, – Delapan dekade Indonesia merdeka, namun ribuan warga di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, masih hidup dalam ketidakpastian akibat sengketa lahan yang melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Konflik yang berlangsung selama puluhan tahun itu kembali mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan negara terhadap hak-hak rakyat.

Bagi sebagian warga, sengketa ini bukan lagi sekadar persoalan batas tanah atau dokumen kepemilikan. Konflik tersebut telah menjadi beban kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa penyelesaian yang jelas. Anak cucu tumbuh di atas tanah yang mereka tempati, tetapi status hukumnya tetap menjadi tanda tanya.

Wakil Gubernur LIRA, Ayik Suhaya SH., menilai kondisi tersebut sebagai ironi besar di tengah usia kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Menurutnya, negara seharusnya mampu memberikan kepastian hukum kepada rakyat, bukan membiarkan persoalan agraria terus berlarut hingga puluhan tahun.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan. Sangat memprihatinkan ketika masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut masih harus berhadapan dengan ketidakpastian. Kemerdekaan seharusnya menghadirkan rasa aman bagi rakyat, bukan kebingungan yang tak berujung,” ujarnya.

Ayik menegaskan bahwa konflik agraria yang tak kunjung selesai dapat menimbulkan dampak luas. Selain memicu keresahan sosial, ketidakjelasan status lahan juga menghambat pembangunan, investasi masyarakat, hingga kepastian masa depan generasi muda yang tinggal di wilayah sengketa.

Menurutnya, persoalan yang melibatkan ribuan warga ini tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada pemerintah daerah. Dibutuhkan keberanian politik dari pemerintah pusat untuk turun langsung memediasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Jangan sampai negara terlihat hadir hanya saat upacara dan peringatan kemerdekaan, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Konflik yang berlangsung puluhan tahun seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang mulai aktif membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar. Namun menurutnya, tanpa keterlibatan pemerintah pusat, penyelesaian konflik berpotensi kembali berputar di tempat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ayik juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk turun tangan secara langsung. Menurutnya, negara harus mampu menghadirkan solusi yang tidak menimbulkan pihak yang merasa dikorbankan, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak sengketa.

“Rakyat tidak membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan keputusan yang jelas. Puluhan tahun sudah cukup. Jangan sampai konflik ini terus menjadi warisan masalah bagi generasi berikutnya,” katanya.

Fenomena sengketa tanah di Lekok dan Nguling menjadi gambaran bahwa persoalan agraria di Indonesia masih menyimpan pekerjaan rumah besar. Ketika konflik yang menyangkut hak dasar masyarakat berlangsung selama puluhan tahun tanpa titik terang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana negara menjalankan amanat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kini masyarakat menunggu lebih dari sekadar rapat, kajian, dan wacana. Mereka menunggu keberanian negara untuk mengambil keputusan. Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya tentang mengibarkan bendera setiap Agustus, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah tempat mereka hidup dan mencari nafkah.(Adf)

Leave a Reply