Sidang Praperadilan Merby Huwae Memasuki Agenda Kedua, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka oleh Polresta Manado
Manado,Kabar99news.com, – Sidang praperadilan yang diajukan Merby Huwae terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado memasuki agenda kedua, yakni pembacaan permohonan praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, Merby Huwae yang disebut sebagai pelaksana wasiat mengajukan upaya hukum melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Fanny Elke Matindas, S.H., Anggri Pontoh, S.H., dan Vicky Aristo Katiandagho, S.H., M.H.. Permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Manado.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1). Mereka menilai penetapan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA karena surat kuasa dari pihak termohon masih dalam proses administrasi. Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan di hadapan Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio, S.H.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Menurut kuasa hukum, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim memeriksa dan menilai apakah prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga sidang agenda kedua berakhir, pihak termohon dari Polresta Manado belum menyampaikan jawaban dalam persidangan tersebut. Proses praperadilan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Merby Huwae telah memenuhi prosedur hukum atau sebaliknya. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum para pihak tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(Red)

