Kantor Desa Penjangkungan Sepi Saat Jam Kerja, Kades Gofur Belum Dapat Ditemui, Konfirmasi Dugaan Limbah Pabrik PIER Belum Terjawab
Pasuruan,Kabar99news.com, – Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Penjangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan aliran limbah dari salah satu pabrik di kawasan PIER yang disebut warga mengarah ke permukiman, hingga kini belum membuahkan hasil.
Berdasarkan pantauan awak media, Selasa (23/07/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, suasana Kantor Desa Penjangkungan tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas pelayanan yang ramai, sementara sejumlah ruangan terlihat kosong dan perangkat desa yang biasanya memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak tampak berada di tempat.
Sebelumnya, pada Senin (22/07/2026), awak media telah lebih dahulu menghubungi Kepala Desa Penjangkungan, Gofur, melalui aplikasi WhatsApp dengan memperkenalkan identitas sebagai jurnalis dari Kabar99news.com. Dalam pesan tersebut, awak media meminta waktu untuk melakukan konfirmasi mengenai dugaan limbah pabrik di kawasan PIER yang diduga mengarah ke lingkungan permukiman warga.
Menanggapi permintaan tersebut, Gofur membalas bahwa dirinya belum dapat menerima konfirmasi karena masih memiliki banyak kegiatan di luar.
“Waalaikumsalam, mohon maaf saya belum bisa. Masih banyak giat di luar,” tulisnya melalui WhatsApp.
Awak media kemudian menyampaikan bahwa jadwal wawancara dapat dilakukan keesokan harinya sesuai waktu yang tersedia.

Namun, pada Selasa (23/07/2026), saat awak media kembali datang ke Kantor Desa Penjangkungan dan menghubungi melalui WhatsApp, Kepala Desa kembali menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat menemui awak media.
“Saya ada rapat,” balasnya singkat saat dihubungi sekitar pukul 09.01 WIB.

Kondisi tersebut membuat proses konfirmasi mengenai dugaan persoalan lingkungan belum dapat dilakukan secara langsung. Di sisi lain, suasana kantor desa pada jam kerja juga terlihat relatif sepi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan perangkat desa yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Awak media menegaskan bahwa kedatangan ke Kantor Desa Penjangkungan bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang agar pemberitaan tetap berimbang.
Konfirmasi ini dinilai penting mengingat adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan limbah dari salah satu pabrik di kawasan PIER yang disebut mengalir ke arah permukiman warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Penjangkungan terkait informasi tersebut maupun langkah yang telah dilakukan pemerintah desa apabila memang terdapat laporan dari masyarakat.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Penjangkungan maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adf)

