293 Santri Diduga Keracunan MBG,Ayik Suhaya Desak BGN Hentikan SPPG:”Jangan Sampai Uang Negara Jadi Alasan Mengabaikan Keselamatan Anak”

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com,– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa persoalan serius. Ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG.

Data awal yang disampaikan Dinas Kesehatan Sidoarjo menyebut 293 santri menjalani perawatan dan observasi di sejumlah rumah sakit. Namun, perkembangan data pada Rabu (2/9/2026) menunjukkan jumlah terdampak terus berubah dan dalam sejumlah laporan telah mencapai lebih dari 500 orang. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian tersebut.

Kasus ini sontak memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan terhadap makanan yang diberikan kepada anak-anak melalui program yang menggunakan anggaran negara?

Wakil Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menilai insiden tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis dan evaluasi administratif.

Pernyataan itu disampaikan Ayik seusai menghadiri kegiatan Turnamen Walikota Cup U-45 Gadingrejo,Pasuruan, Rabu (2/9/2026) sore.

“Kita melihat kemarin terjadi keracunan MBG di pondok pesantren di Sidoarjo. Ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan sampai program yang tujuan awalnya baik justru mengancam keselamatan anak-anak.”

Menurut Ayik, pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan hanya setelah muncul korban.

“Kalau memang ditemukan SPPG yang bermasalah, saya minta jangan sekadar ditegur. Hentikan sementara, periksa, audit, dan buka hasil pemeriksaannya kepada publik. Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

JANGAN BERHENTI PADA KATA ‘KELALAIAN’

Ayik mempertanyakan mengapa kasus dugaan keracunan dalam program MBG harus berulang.

“Ini bukan persoalan satu kejadian saja. Masyarakat sudah berkali-kali mendengar kasus makanan bermasalah dalam program MBG di berbagai daerah. Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana proses hukumnya?”

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mencari penyebab teknis, tetapi juga menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, distribusi, pengawasan hingga makanan diterima dan dikonsumsi anak-anak.

“Kalau ternyata ada kelalaian, siapa yang lalai? Kalau ada prosedur yang dilanggar, siapa yang membiarkan? Kalau ada pihak yang mengetahui makanan tidak layak tetapi tetap didistribusikan, itu harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus Sidoarjo, BGN telah menyatakan SPPG Sidoarjo Talanganin/Kalitengah dikenai suspend berat selama 30 hari dan mengusulkan pergantian kepala SPPG.

Namun, bagi Ayik, sanksi administratif saja belum tentu cukup apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.

ADA KONSEKUENSI PIDANA JIKA UNSUR KELALAIAN TERBUKTI

Ayik mengingatkan, dugaan keracunan massal tidak boleh otomatis dianggap sebagai musibah biasa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.

Di bawah KUHP Nasional, Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal karena kealpaan. Jika kealpaan menyebabkan orang lain sakit atau mengalami hambatan menjalankan pekerjaan/profesi, ancaman pidananya dapat mencapai satu tahun; jika mengakibatkan luka berat hingga tiga tahun; dan apabila mengakibatkan kematian hingga lima tahun.

Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga dapat menjadi bagian dari penyelidikan apabila ditemukan pelanggaran terkait keamanan pangan dan standar pangan. Misalnya, Pasal 140 mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Karena itu, Ayik meminta kepolisian dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru hukum bergerak. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses dari sekarang. Periksa penyedia, pengelola SPPG, pengawas, sampai pihak yang mempunyai kewenangan memastikan makanan itu layak dikonsumsi,” katanya.

ANGGARAN BESAR, PENGAWASAN JANGAN KECIL

Ayik juga menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk menjalankan program MBG.

Menurutnya, program MBG pada dasarnya mempunyai tujuan sosial yang baik apabila benar-benar memberikan makanan sehat sekaligus mendorong perekonomian masyarakat dan UMKM.

“Kalau anggaran negara digunakan untuk membantu anak-anak mendapatkan makanan bergizi, membantu UMKM, membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah, tentu kita dukung. Tetapi kalau pelaksanaannya bermasalah, pengawasannya lemah, lalu anak-anak menjadi korban, maka pemerintah wajib melakukan koreksi total.”

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, untuk tidak ragu melakukan pengusutan sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai ada celah bagi siapapun untuk bermain dalam anggaran MBG. Uang negara harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir dan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.”

PASURUAN JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN

Ayik juga meminta pengawasan MBG di Kota Pasuruan diperketat.

“Untuk Kota Pasuruan, jangan menunggu terjadi kejadian seperti Sidoarjo. Pencegahan harus dilakukan sebelum ada korban. Semua dapur dan SPPG yang memasok makanan harus dipantau. Bahan makanan, proses memasak, kebersihan, penyimpanan, waktu distribusi dan kualitas makanan harus benar-benar diperiksa,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot Pasuruan, BGN, Dinas Kesehatan serta aparat terkait membuka ruang pengawasan yang transparan.

“Kalau ada SPPG yang tidak memenuhi standar, jangan dipaksakan beroperasi hanya karena program harus jalan. Lebih baik satu dapur dihentikan sementara untuk diperiksa daripada ratusan anak menjadi korban.”

Ayik menegaskan LIRA Jawa Timur akan ikut mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dalam penanganan setiap dugaan insiden MBG.

“Program pemerintah bukan sesuatu yang kebal kritik. Justru karena menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak bertanya dan pemerintah wajib menjawab.”

“Yang harus diselamatkan bukan sekadar program MBG-nya. Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak. Kalau sistemnya bermasalah, perbaiki. Kalau SPPG-nya bermasalah, hentikan dan periksa. Kalau ada unsur pidana, proses hukum. Dan kalau ditemukan korupsi, bongkar sampai ke akar-akarnya.”

Menurut Ayik, pemerintah tidak boleh menjadikan besarnya anggaran sebagai alasan untuk mempertahankan sistem yang terbukti bermasalah.

“MBG boleh berjalan, tetapi keselamatan anak, kualitas makanan, transparansi dan hukum harus berjalan lebih dulu,” pungkasnya.(Adf)

Leave a Reply