Ratusan? Massa LIRA dan LPA Kepung PT Surabaya, Soroti Putusan Hak Asuh Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Anak! SURABAYA,— Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan publik terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak. Massa mempertanyakan putusan tingkat banding yang membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG. Sebelum maupun dalam rangkaian pengawalan perkara tersebut, pihak keluarga dan pendukung juga menggelar tahlilan sebagai bentuk doa dan penghormatan, sekaligus memohon agar seluruh proses yang sedang berjalan diberikan kelancaran dan menghasilkan keadilan bagi anak yang menjadi pokok perkara. Di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, massa membawa aspirasi agar perkara hak asuh anak tidak hanya dilihat dari sisi menang atau kalah antara pihak yang bersengketa. Mereka mendesak agar kepentingan terbaik, keselamatan, serta kondisi psikologis anak menjadi pertimbangan utama. Wakil Ketua LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dalam orasinya secara tegas mempertanyakan sejumlah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang tercantum dalam putusan. Menurut Ayik, terdapat hal-hal yang dinilai perlu dikaji kembali karena berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan anak. “Kami mempertanyakan pertimbangan hakim tingkat banding yang menurut kami belum melihat seluruh persoalan secara utuh. Kepentingan dan masa depan anak harus menjadi prioritas,” tegas Ayik di hadapan massa aksi. Ia menegaskan, sengketa hak asuh tidak boleh berubah menjadi pertarungan kepentingan orang dewasa dengan mengorbankan anak. “Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih, transparan, dan adil,” ujarnya. Ayik juga meminta lembaga negara yang mempunyai kewenangan pengawasan untuk memeriksa apabila ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum. Sementara itu, pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., menyoroti sejumlah fakta persidangan yang sebelumnya muncul di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Wahyudi menilai aspek psikologis dan kondisi nyata anak harus menjadi perhatian serius dalam menentukan hak pengasuhan. “Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan mengenai pengasuhan anak,” kata Wahyudi. Menurutnya, putusan hak asuh bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan, perkembangan, dan masa depan anak dalam jangka panjang. KASASI JADI HARAPAN Perkara sengketa hak asuh anak tersebut kini telah diajukan ke tingkat kasasi. Massa berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa seluruh berkas perkara secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. LIRA Jawa Timur dan LPA Kota Pasuruan juga meminta agar prinsip Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi landasan utama dalam pemeriksaan perkara. Rangkaian aksi, doa, dan tahlilan tersebut menjadi simbol bahwa persoalan ini tidak hanya dikawal melalui jalur hukum, tetapi juga mendapat perhatian publik. Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat keputusan berkekuatan hukum tetap, dengan satu tuntutan utama: jangan sampai kepentingan dan masa depan anak tersisih dalam sengketa orang dewasa.

Screenshot

Surabaya,Kabar99news.com,— Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan publik terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak. Massa mempertanyakan putusan tingkat banding yang membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.

Sebelum maupun dalam rangkaian pengawalan perkara tersebut, pihak keluarga dan pendukung juga menggelar tahlilan sebagai bentuk doa dan penghormatan, sekaligus memohon agar seluruh proses yang sedang berjalan diberikan kelancaran dan menghasilkan keadilan bagi anak yang menjadi pokok perkara.

IMG

Di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, massa membawa aspirasi agar perkara hak asuh anak tidak hanya dilihat dari sisi menang atau kalah antara pihak yang bersengketa. Mereka mendesak agar kepentingan terbaik, keselamatan, serta kondisi psikologis anak menjadi pertimbangan utama.

Wakil Ketua LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dalam orasinya secara tegas mempertanyakan sejumlah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang tercantum dalam putusan.

Menurut Ayik, terdapat hal-hal yang dinilai perlu dikaji kembali karena berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan anak.

“Kami mempertanyakan pertimbangan hakim tingkat banding yang menurut kami belum melihat seluruh persoalan secara utuh. Kepentingan dan masa depan anak harus menjadi prioritas,” tegas Ayik di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan, sengketa hak asuh tidak boleh berubah menjadi pertarungan kepentingan orang dewasa dengan mengorbankan anak.

“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih, transparan, dan adil,” ujarnya.

Ayik juga meminta lembaga negara yang mempunyai kewenangan pengawasan untuk memeriksa apabila ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum.

Sementara itu, pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., menyoroti sejumlah fakta persidangan yang sebelumnya muncul di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Wahyudi menilai aspek psikologis dan kondisi nyata anak harus menjadi perhatian serius dalam menentukan hak pengasuhan.

“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan mengenai pengasuhan anak,” kata Wahyudi.

Menurutnya, putusan hak asuh bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan, perkembangan, dan masa depan anak dalam jangka panjang.

KASASI JADI HARAPAN

Perkara sengketa hak asuh anak tersebut kini telah diajukan ke tingkat kasasi. Massa berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa seluruh berkas perkara secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan.

LIRA Jawa Timur dan LPA Kota Pasuruan juga meminta agar prinsip Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi landasan utama dalam pemeriksaan perkara.

Rangkaian aksi, doa, dan tahlilan tersebut menjadi simbol bahwa persoalan ini tidak hanya dikawal melalui jalur hukum, tetapi juga mendapat perhatian publik.

Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat keputusan berkekuatan hukum tetap, dengan satu tuntutan utama: jangan sampai kepentingan dan masa depan anak tersisih dalam sengketa orang dewasa.(Adf)

Leave a Reply