Dialog Warga di Proyek Smelter PIER Pasuruan, Humas Perusahaan dan Wagub LIRA Jatim Ayik Suhaya Cari Solusi
Pasuruan,Kabar99news.com,– Kedatangan sejumlah warga ,di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kamis (22/10/2026), menjadi sorotan. Warga datang untuk menyampaikan protes terkait keberadaan aparat kepolisian bersenjata di lokasi pembangunan perusahaan smelter.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apa yang melatarbelakangi pengamanan di area proyek, dan sejauh mana komunikasi antara perusahaan dengan warga sekitar telah berjalan?
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka agar keberadaan aparat tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat tetap dihormati.
Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur sekaligus tokoh masyarakat Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menilai persoalan tersebut diduga berawal dari miskomunikasi. Ia mendorong pihak perusahaan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat agar situasi tidak berkembang menjadi ketegangan berkepanjangan.
Menurut Ayik, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Rama Afif Ramadhani atau Mas Rama, selaku humas perusahaan smelter, keberadaan aparat kepolisian berkaitan dengan permintaan pengamanan dari pihak investor.
“Pengamanan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga agar investor merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya,” demikian penjelasan yang disampaikan Ayik berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak humas.
Meski demikian, tujuan pengamanan tersebut tetap perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Pengamanan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Dugaan Tekanan Pemasok, Jangan Berhenti pada Klaim
Persoalan lain yang mencuat dalam komunikasi tersebut adalah kekhawatiran pihak investor terhadap dugaan tekanan dari sejumlah pihak yang ingin mendapatkan pekerjaan sebagai pemasok kebutuhan proyek.
Kebutuhan perusahaan smelter disebut mencakup berbagai barang dan jasa, mulai dari besi, pengelolaan limbah, hingga penyediaan alat berat.
Namun, identitas pihak yang diduga melakukan tekanan maupun bentuk tekanan yang dimaksud belum dijelaskan secara terperinci. Karena itu, persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Pengadaan barang dan jasa semestinya berjalan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemasok lokal patut memperoleh kesempatan yang adil apabila memenuhi persyaratan, tetapi tidak boleh ada pihak yang memaksakan kehendak di luar ketentuan.
Di sinilah pentingnya transparansi. Perusahaan perlu menjelaskan mekanisme pengadaan kepada pihak yang berkepentingan, sementara setiap dugaan intimidasi harus ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
Mas Rama Buka Komunikasi, Perusahaan Didorong Lebih Transparan
Dalam pertemuan tersebut, Ayik Suhaya berkomunikasi langsung dengan Rama Afif Ramadhani atau Mas Rama selaku humas perusahaan smelter untuk membahas persoalan yang berkembang di lokasi.
Ayik mengapresiasi kesediaan pihak humas membuka ruang komunikasi. Menurutnya, dialog langsung merupakan langkah awal untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesimpangsiuran informasi.
Namun, komunikasi tidak cukup berhenti pada pertemuan. Masyarakat membutuhkan penjelasan konkret mengenai tujuan pengamanan, rencana pembangunan, peluang kerja, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga potensi dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Keterbukaan tersebut penting agar warga tidak hanya menjadi penonton ketika investasi besar masuk ke wilayah mereka.
Ayik: Investor Harus Dijaga, Masyarakat Jangan Ditinggalkan
Ayik menegaskan bahwa kehadiran investor di Kabupaten Pasuruan merupakan peluang ekonomi yang perlu dijaga bersama. Investasi berpotensi membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan usaha lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi apabila dikelola dengan baik.
Namun, menurutnya, iklim investasi yang kondusif tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kalau sudah ada investor masuk ke Kabupaten Pasuruan, ayo kita jaga bersama. Harapannya, ketika perusahaan berkembang, masyarakat lokal juga mendapatkan kesempatan bekerja sesuai ijazah, keterampilan, dan kompetensinya,” ungkap Ayik.
Ia berharap penyerapan tenaga kerja lokal dapat mencapai 60 persen, sedangkan 40 persen lainnya berasal dari tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, termasuk tenaga ahli dengan kompetensi khusus.
Angka tersebut merupakan harapan pribadi Ayik, bukan target resmi perusahaan yang telah dikonfirmasi.
Menurutnya, kesempatan kerja bagi warga sekitar perlu dibuka secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan dan kualifikasi. Di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan tenaga ahli untuk memenuhi standar teknis dan mendukung operasional.
Karena itu, perusahaan diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai kebutuhan tenaga kerja, persyaratan rekrutmen, serta peluang yang dapat diakses masyarakat setempat.
Bukan Hanya Pengamanan, Perizinan dan Lingkungan Juga Penting
Pembangunan fasilitas smelter tidak hanya berkaitan dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai jenis komoditas yang akan diolah, tahapan pembangunan, kapasitas produksi, perizinan, serta pengelolaan limbah dan pemenuhan ketentuan lingkungan.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar warga dapat memahami rencana kegiatan perusahaan beserta dampak dan manfaat yang mungkin timbul.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila muncul keluhan, harus tersedia jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
Dengan begitu, persoalan tidak terus berulang akibat minimnya informasi atau komunikasi yang tidak berjalan efektif.
Jangan Sampai Investasi Berjalan, Kepercayaan Warga Justru Hilang
Ayik berharap persoalan di kawasan PIER dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara masyarakat, perusahaan, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, perusahaan juga perlu aktif menjelaskan kebijakan dan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah warga.
Pengamanan harus dijalankan secara profesional dan sesuai kewenangan, sedangkan aspirasi masyarakat harus diterima tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan hak warga.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan investasi bukan semata-mata diukur dari berdirinya bangunan atau besarnya modal yang ditanamkan. Kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, keterbukaan perusahaan, dan manfaat ekonomi bagi warga sekitar juga menjadi bagian penting.
Investor perlu mendapatkan kepastian keamanan. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan, perlakuan yang adil, dan kesempatan merasakan manfaat pembangunan.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling mencurigai, melainkan keterbukaan dan langkah nyata agar pembangunan smelter di kawasan PIER Pasuruan berjalan kondusif tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kepastian hukum.(Adf)

