Wagub Lira Jatim Ayik Suhaya Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi KONI Kota Pasuruan: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka, Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain!
Pasuruan,Kabar99news.com,– Penahanan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memantik sorotan tajam dari Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan dan penahanan dua pengurus tersebut, melainkan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran olahraga yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Ayik, penanganan perkara ini harus menjadi momentum bagi Kejari untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Ia menilai, penyidikan tidak boleh hanya terfokus pada pengurus KONI, tetapi juga perlu menelusuri seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan sampai dua petinggi KONI ini hanya menjadi tumbal dari persoalan sistem pembinaan olahraga di Kota Pasuruan. Kejaksaan harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada tebang pilih!” tegas Ayik, Jumat (30/10/2026).
Ia juga meminta penyidik membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap unsur Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, sepanjang terdapat indikasi dan bukti yang relevan.
Ayik menekankan, penyidik perlu mencermati bagaimana mekanisme penganggaran, proses pencairan dana hibah, realisasi penggunaan anggaran hingga laporan pertanggungjawabannya. Sebab, setiap tahapan tersebut memiliki peran penting untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan dilakukan secara individual atau melibatkan pihak lain.
“Kalau memang ditemukan indikasi keterlibatan Dispora atau pejabat lainnya, jangan ragu untuk menelusurinya. Jangan hanya pengurus KONI yang diperiksa, sementara pihak lain yang mungkin memiliki kewenangan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayik mengingatkan bahwa dana pembinaan olahraga bersumber dari uang publik. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas atlet, memperkuat pembinaan cabang olahraga, serta mendongkrak prestasi Kota Pasuruan, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan.
Karena itu, ia meminta Kejari Kota Pasuruan menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Yang ingin diketahui masyarakat bukan sekadar siapa yang ditahan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana persoalan ini terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tandasnya.
Sorotan tersebut menjadi tantangan bagi Kejari Kota Pasuruan untuk mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh. Penelusuran aliran dana, mekanisme hibah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai penting agar penanganan kasus dugaan korupsi KONI tidak berhenti pada dua orang yang telah ditahan.
Kini, publik menanti sejauh mana keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut. Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga harus mengungkap fakta dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.(Adf)

