DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTA PASURUAN TERBONGKAR! KETUA UMUM DAN BENDAHARA RESMI DITAHAN, KERUGIAN NEGARA DITAKSIR Rp481 JUTA
Kota Pasuruan,kabar99news.com, – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023 – 2025 akhirnya menyeret dua pengurus intinya ke balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan GSR selaku Ketua Umum dan ACI selaku Bendahara sebagai tersangka, Kamis (29/10/2026).
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2026, di Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah olahraga dengan modus belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga penggunaan stempel palsu. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Pasuruan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp481.794,783.
Penyidik telah memeriksa 68 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta mengantongi Laporan Hasil Audit Inspektorat tertanggal 16 Oktober 2026. Pengusutan ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan prestasi olahraga, bukan justru terseret dugaan penyimpangan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan subsidiair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyertaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini, publik menanti sejauh mana penyidik membongkar aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Dana olahraga bukan uang pribadi. Jika anggaran yang semestinya menopang prestasi justru diduga diselewengkan, penegakan hukum harus memastikan seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban berjalan hingga tuntas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, GSR dan ACI tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati. Asas praduga tidak bersalah harus menjadi prinsip utama dalam pemberitaan maupun proses penegakan hukum. Keduanya tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Media Kabar99news menegaskan, pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi hak-hak hukum para tersangka. Di sisi lain, kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan perkara serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara juga harus tetap terpenuhi.(Adf)

