Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi
Pasuruan,kabar99news.com, – Seorang petani inisial MSA (51 th) asal Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan diamankan polisi di Desa Oro-oro puleh, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/25). Iya ditangkap setelah diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis. Saat melakukan penggeledahan dirumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,754 gram. Atas perbuatannya, MSA terancam hukumanminimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup / mati. Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau…

