Tiga Pelaku Pencurian Dua Ekor Sapi di Tutur Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Pasuruan,Kabar99news.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa dua ekor sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Dua ekor sapi milik Atim (63), warga Dusun Krajan, Desa Tutur, diketahui hilang dari kandang yang berada di area ladang Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Aksi pencurian baru diketahui keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB saat korban mendatangi kandang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sapi milik korban diduga diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi yang belum diketahui.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongkojajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Dalam operasi penangkapan, petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PS di rumah mertuanya yang berada di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur. Selanjutnya, dua terduga pelaku lainnya berinisial AP dan H juga berhasil diamankan di wilayah Desa Andonosari, Kecamatan Tutur.
Setelah berhasil ditangkap, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan perkara tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ketiga terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kandang ternak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.(Adf)

