Modus Pura-pura Tanya Alamat, Pria Diduga Rampas HP Pelajar di Gempol Berhasil Ditangkap Polisi
Pasuruan,Kabar99news.com, – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial RHA (27) diamankan setelah diduga merampas telepon genggam milik seorang pelajar dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H. memimpin langsung proses penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban, seorang pelajar berusia 14 tahun, sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna putih milik temannya di pinggir jalan Dusun Pandean, Desa Kejapanan.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan mengenakan jaket berwarna oranye menyerupai atribut Shopee Food serta helm kuning. Pelaku kemudian menghampiri korban sambil berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah itu, pelaku berpura-pura menerima panggilan telepon sambil memainkan telepon genggamnya. Ketika korban lengah, pelaku diduga langsung merampas HP Infinix HOT 20i milik korban dan segera memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.
Tidak hanya itu, sebelum kabur pelaku juga diduga sempat menendang bodi sepeda motor yang sedang diduduki korban. Korban spontan berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kapolsek Gempol, RHA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah helm kuning, jaket oranye, celana hitam, kotak HP Infinix HOT 20i, serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Gempol untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, terutama ketika berhenti di pinggir jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang mencurigakan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku masih berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adf)

