Sekjen DPP P3N : Tenaga Kesehatan Kelompok Rentan Bermasalah Hukum, Diklat Parelegal Solusinya
PEKANBARU,kabar99news.com-Dr H Misri Hasanto,M.Kes Sekretaris Jendral Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI berpendapat bahwa Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, dan Perawat) termasuk kelompok Pelayanan Publik yang rentan bermasalah hukum, karena mereka adalah lini terdepan sebagai pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik, Rumah Bersalin, Polindes, Poskesdes, Rumah Sakit, dan Sarana Kesehatan lainnya. Dalam melayani pasien, Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, dan Bidan) terkadang mengalami dilema di masyarakat, apa lagi dihadapkan dengan kondisi yang Gawat Darurat. Sehingga seorang dokter harus melakukan sesuatu (tindakan medis) tanpa mendapat persetujuan pihak keluarga pasien. Di lain pihak, seorang Bidan Desa di desa desa terpencil juga mengahadapi dilema dalam bertugas,…

