Soroti 14 Perusahaan Tambang Diduga Langgar Kelas Jalan, Ormas Ghaib Perjuangan Adukan ke DPRD Kabupaten Pasuruan
Pasuruan,Kabar99news.com,– DPP Ormas Ghaib Perjuangan Kabupaten Pasuruan menyoroti dugaan pelanggaran kelas jalan yang melibatkan 14 perusahaan tambang galian C di jalur Martopuro, Semut, Ngembal, dan Kademangan, wilayah Kecamatan Purwosari hingga Pasrepan. Organisasi masyarakat tersebut meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan menyikapi kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang bermuatan berlebih.
Merasa laporan yang disampaikan kepada pihak eksekutif belum mendapat tindak lanjut yang jelas, DPP Ormas Ghaib Perjuangan menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/2026).
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPP Ormas Ghaib Perjuangan, Habib Yusuf Asegaf, dan diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, bersama sejumlah anggota dewan.
Dalam pertemuan tersebut, Habib Yusuf Asegaf memaparkan hasil investigasi organisasinya terkait aktivitas 14 perusahaan tambang galian C yang diduga melanggar ketentuan kelas jalan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berdampak terhadap kondisi infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.
Habib menyebut, kondisi jalan kabupaten di empat desa tersebut mengalami kerusakan dan berdebu. Padahal, ruas jalan itu disebut sebagai jalan kelas III yang memiliki batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Faktanya, setiap hari jalan tersebut dilalui ratusan dump truck pengangkut material tambang. Kami menduga ada kendaraan yang membawa muatan sekitar 20 hingga 28 ton, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian muatan dan ketentuan kelas jalan,” ungkap Habib Yusuf Asegaf.
Ia juga menyoroti keberadaan 14 perusahaan tambang yang menjadi perhatian organisasinya. Namun, dalam audiensi tersebut, menurut Habib, baru perwakilan PT Merak yang hadir.
Menurutnya, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang berpotensi menambah beban keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur, kata dia, justru berisiko terserap untuk memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan berulang.
Tiga Tuntutan Ormas Ghaib Perjuangan
Dalam audiensi tersebut, DPP Ormas Ghaib Perjuangan menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pertama, meminta DPRD memanggil 14 perusahaan tambang untuk mengikuti rapat dengar pendapat guna memberikan penjelasan terkait aktivitas operasional dan dugaan pelanggaran kelas jalan.
Kedua, meminta dilaksanakannya inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama Komisi III, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Lalu Lintas untuk memeriksa langsung kondisi jalan dan aktivitas angkutan tambang di empat desa tersebut.
Ketiga, meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan tambang. Apabila ditemukan perusahaan beroperasi tanpa izin atau terbukti melanggar ketentuan, Ormas Ghaib Perjuangan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pembekuan izin apabila memenuhi dasar hukum.
Komisi III DPRD Janji Tindak Lanjuti Laporan
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengapresiasi laporan yang disampaikan DPP Ormas Ghaib Perjuangan. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengagendakan kembali audiensi dan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Eko mengatakan, Komisi III berencana menjadwalkan ulang pertemuan pada Kamis pekan berikutnya dengan memanggil 14 perusahaan tambang serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan aparat terkait.
“Laporan dari Habib ini sangat lengkap. Kami dari Komisi III DPRD tidak akan tutup mata. Kita jadwalkan ulang hari Kamis minggu depan dengan memanggil Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas, serta 14 perusahaan tambang tersebut,” ujar Eko Suryono.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari kesesuaian muatan kendaraan, kepatuhan terhadap kelas jalan, hingga legalitas dan pengawasan operasional perusahaan tambang.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari DPRD dan instansi terkait. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan tambang, melainkan juga keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur publik, serta penggunaan anggaran daerah untuk pemeliharaan jalan.
Catatan: Dugaan pelanggaran oleh 14 perusahaan tambang tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari perusahaan terkait diperlukan agar penanganan persoalan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.(Adf)

