Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo, Eksekusi Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana
Pasuruan,Kabar99news.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama, dengan jumlah mencapai lebih dari 5 kilogram sabu dan 40.258 butir pil koplo.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rustandi, kegiatan tersebut tidak sekadar menuntaskan proses hukum, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat agar pelaksanaan penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.
Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan Dimusnahkan

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan menjadi salah satu kategori yang menonjol.
Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat sebanyak 5.297,46 gram atau sekitar 5,29 kilogram sabu yang berasal dari 58 perkara. Selain itu, terdapat 13 butir ekstasi dari dua perkara.
Pemusnahan juga mencakup 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo huruf “Y” yang berasal dari tiga perkara.
Tak hanya narkotika, aparat kejaksaan turut memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak. Barang bukti lainnya berupa delapan senjata tajam dari enam perkara serta 16 botol minuman keras yang berkaitan dengan 12 perkara tindak pidana ringan.
Sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana juga ikut dimusnahkan, meliputi 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu atau bong.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Tindak Pidana
Di sisi lain, Rustandi menekankan bahwa upaya menjaga keamanan dan menekan tindak pidana tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah serta mengungkap berbagai pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berharap kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dapat terus diperkuat.
Melalui sinergi tersebut, penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan diharapkan berjalan secara konsisten, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(Adf)

