Sidang Sengketa Tanah Warisan Kedungbendo Kembali Ditunda, Hakim Soroti Ketidakhadiran Camat Rejoso dan BPN

9c6e6e16 ce4a 40e8 ae57 23fe15c1adfb

Pasuruan,Kabar99news.com,— Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali mengalami penundaan.

Sidang kedua perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam agenda persidangan, sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan objek sengketa belum hadir sehingga proses pemeriksaan perkara belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga penggugat.

Camat Rejoso diketahui tidak hadir secara langsung. Dalam persidangan, pihak kecamatan disebut diwakili Kasi Trantib Kecamatan Rejoso yang datang dengan membawa surat tugas.

Namun, sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara disebut belum dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga disebut tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa pada agenda berikutnya, Kamis (8/10/2026), dapat dilakukan tindakan atau pemberian sanksi apabila pihak yang telah dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian para pihak yang terlibat dalam perkara agar pada persidangan berikutnya kehadiran maupun dokumen yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Keluarga Penggugat Kecewa

Kembali tertundanya persidangan membuat keluarga penggugat mengaku kecewa. Mereka menyebut telah menyediakan waktu dan meninggalkan aktivitas pekerjaan untuk mengikuti proses hukum di pengadilan.

“Sidang kemarin sudah ada kelengkapan dan sudah kita toleransi. Untuk sidang yang kedua ini seharusnya sudah bisa berjalan. Kami keluarga sudah meluangkan waktu, bahkan sampai tidak bekerja karena mengikuti proses ini,” ungkap salah satu pihak keluarga penggugat.

Keluarga berharap pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut dapat hadir dalam persidangan berikutnya sehingga proses pemeriksaan perkara tidak berulang kali tertunda.

Mereka juga menilai alasan ketidakhadiran seharusnya dapat disertai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila memang terdapat kondisi tertentu.

“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit, tentunya harus ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakhadiran ini justru membuat perkara terus berlarut-larut,” ujar Ayik.

Ayik Suhaya Minta Dokumen Diuji di Persidangan

Kuasa hukum keluarga penggugat, Ayik Suhaya, S.H. bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., turut menyoroti kembali tertundanya pemeriksaan perkara.

984c7f88 17ba 483e be14 076dd82174cb

Ayik mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Namun, ia menilai pemeriksaan perkara akan sulit berlangsung efektif apabila pihak yang diperlukan tidak hadir dan dokumen pendukung belum tersedia.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Tetapi kalau setiap persidangan kembali terkendala karena pihak yang dipanggil tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum siap, tentu prosesnya menjadi panjang. Klien kami juga sudah meluangkan waktu untuk mengikuti proses ini,” kata Ayik.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat diperiksa secara terbuka melalui bukti maupun keterangan dari masing-masing pihak.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk memperpanjang persoalan, tetapi untuk mencari kepastian hukum. Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, silakan disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Meski demikian, Ayik menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan keterangan yang muncul dalam persidangan kepada majelis hakim.

Legalitas Tanah yang Dikaitkan dengan Bangunan KDMP Ikut Dipersoalkan

Sengketa tersebut juga menjadi perhatian karena pada lokasi tanah yang menjadi objek perkara disebut terdapat bangunan yang dikaitkan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kuasa hukum keluarga penggugat menyatakan dasar penguasaan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri perlu diperjelas dan diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kami sebagai kuasa hukum, tentunya memperjuangkan hak klien. Kalau memang di atas tanah tersebut ada bangunan KDMP, maka dasar penguasaan tanahnya harus jelas dan diuji dalam proses hukum. Apakah ada hibah, jual beli, atau dasar hukum lainnya, semuanya harus dibuktikan,” jelas Ayik.

Ia juga menyinggung apabila terdapat klaim bahwa objek tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD), maka status tersebut menurutnya juga perlu dibuktikan dengan dokumen yang sah.

“Termasuk apabila ada klaim bahwa tanah tersebut merupakan TKD, itu juga harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan belum ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak atas objek tanah tersebut sebelum proses pembuktian selesai dan pengadilan memberikan putusan.

“Kami tetap menghormati proses persidangan. Yang menentukan adalah majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sidang 8 Oktober 2026 Jadi Sorotan

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026).

Agenda tersebut menjadi perhatian karena majelis hakim telah menyampaikan kemungkinan adanya tindakan atau sanksi apabila pihak yang telah dipanggil kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga penggugat berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat memenuhi panggilan pengadilan dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Mereka berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan tanpa kembali terkendala persoalan kehadiran maupun kelengkapan dokumen.

Menunggu Kepastian Hukum

Pihak keluarga bersama kuasa hukumnya menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Mengenai status dan hak atas tanah yang disengketakan, mereka menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan dan keputusan majelis hakim.

Apabila nantinya telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menentukan status objek tanah, pelaksanaan putusan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sudah ada putusan yang inkracht dan memang menyatakan tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, tentu pelaksanaannya harus mengikuti putusan pengadilan. Tetapi saat ini prosesnya masih berjalan dan kami menghormati seluruh tahapan persidangan,” pungkas Ayik.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada persidangan Kamis (8/10/2026). Kehadiran pihak-pihak yang telah dipanggil, termasuk kesiapan dokumen dari instansi terkait, akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan pemeriksaan perkara sengketa tanah warisan tersebut.

Status hukum atas objek sengketa pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan bukti, keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, serta putusan majelis hakim.(Adf)

Leave a Reply