Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalur Surabaya–Malang, Empat Pemuda Ditahan Satu DPO

Pasuruan,kabar99news.com,– Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polsek Gempol, Senin (29/12/2025) siang, di halaman Mapolsek Gempol.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat dianiaya secara bersama-sama.

Menurut Kompol Giadi Nugraha, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya selesai melaksanakan kegiatan latihan rutin dan dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

“Korban berniat menghampiri dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun para pelaku menolak dan melarang korban untuk ikut campur, hingga akhirnya melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelas Kompol Giadi Nugraha.

Para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan benda keras berupa besi, sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala. Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial:
• Moch. Rosi Ramadani (19)
• Akhmad Robitul Masduqi (21)
• Muhamad Dimas Febrianto (18)
• Hikmal Robiul Candra (21)

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan besi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam milik para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Saat ini, Polsek Gempol telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

Kompol Giadi Nugraha menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Leave a Reply