Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System Karnaval, Berikut Poin-poin Pentingnya
Pasuruan,kabar99news.com, – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025. Surat ini mengatur secara detail tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system, yang belakangan marak digelar di berbagai desa. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang melibatkan penggunaan sound system wajib menaati ketentuan dalam SE tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman untuk menekan potensi gangguan, menjaga norma sosial, dan melindungi infrastruktur maupun lingkungan sekitar. 13 Poin Penting dalam SE Bupati Pasuruan Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin penting yang wajib dipatuhi.…