Sidang Kasus Dugaan Penyaluran Imigran Ilegal di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan: Hakim Tunggu Tuntutan Jaksa Minggu Depan

1000713162

Pasuruan,kabar99news.com,– Sidang pidana terkait dugaan penyaluran imigran ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/10/2025) pukul 14.30 WIB. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut kasus pemberangkatan warga ke luar negeri tanpa izin resmi.

Berdasarkan pantauan tim media kabar99news, sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dari hasil pemeriksaan, saksi ahli menjelaskan secara rinci mengenai aturan dan persyaratan resmi bagi lembaga atau badan yang berwenang memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Menurut saksi ahli, proses pemberangkatan tenaga kerja tidak bisa dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, calon pekerja wajib memiliki sejumlah dokumen penting seperti surat izin keluarga, surat keterangan kesehatan, dokumen resmi dari pemerintah, serta kontrak kerja dengan pihak di luar negeri.

“Negara Indonesia hanya memberangkatkan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan resmi. Jika tidak, maka akan sangat berisiko bagi pekerja maupun negara,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Mistari memberikan keterangan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memberangkatkan orang ke luar negeri dengan tujuan bekerja. Ia mengaku hanya membantu sekitar 25 orang untuk berangkat ke Malaysia dengan alasan ingin mengunjungi sanak saudara.

“Saya mengaku bersalah, Pak Hakim. Tapi niat saya bukan untuk memberangkatkan orang bekerja, hanya membantu mereka pergi ke Malaysia untuk berkunjung ke saudaranya. Saya juga tidak punya jaringan pekerjaan di sana,” tutur Mistari di persidangan.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai pengetahuannya terhadap aturan resmi pemberangkatan tenaga kerja, Mistari mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakannya dilakukan hanya berdasarkan pengalaman pribadi di masa lalu.

Hakim kemudian menanyakan soal biaya dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Mistari menjelaskan bahwa setiap orang dikenakan biaya sebesar Rp11 juta, dengan keuntungan sekitar Rp2,5 juta untuk dirinya dan Rp1 juta untuk rekannya, Saim.

Setelah semua pertanyaan dari pihak jaksa, penasehat hukum, dan majelis hakim dijawab, Hakim Ketua menutup persidangan dan menyatakan akan menunggu tuntutan resmi dari jaksa penuntut umum pada sidang pekan depan.

Usai sidang, salah satu penasehat hukum terdakwa, Ridwan atau yang akrab disapa Opung, memberikan keterangan kepada media. Ia menyampaikan bahwa kliennya benar-benar tidak memahami aturan hukum terkait pemberangkatan tenaga kerja karena keterbatasan pendidikan.

“Klien saya, Mistari, tidak tahu tentang aturan maupun lembaga resmi pemberangkatan tenaga kerja karena beliau tidak bisa membaca dan menulis. Semua yang dilakukan berdasarkan pengalaman masa lalunya saja. Kita tunggu hasil tuntutan jaksa minggu depan,” pungkas Ridwan.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa. Publik pun menanti putusan akhir dari kasus yang menjadi perhatian masyarakat Pasuruan ini.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?