Sorotan Tajam ke Polres Pasuruan: Saksi Mengaku Tak Kenal dengan Ketua LSM, Proses Pemeriksaan Dinilai Tak Profesional

Pasuruan,kabar99news.com,,– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua LSM Gajah Mada kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan justru menuai kritik, terutama setelah pemanggilan dua orang saksi kunci yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Pemanggilan saksi dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025, namun salah satu saksi berinisial UJ mengaku bingung dan kecewa terhadap proses yang dijalaninya. Ia menuturkan bahwa dirinya merasa tidak pernah mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pihak yang dilaporkan.
“Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu kalau saya dijadikan saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, UJ menuturkan bahwa jadwal pemeriksaan yang diterima dalam surat panggilan pun tidak dijalankan sesuai waktu yang tertera.
“Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir jam 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar jam 1 siang,” jelasnya.
UJ merasa pemanggilan mendadak tanpa penjelasan yang jelas telah menimbulkan keresahan, bahkan membuat keluarganya khawatir.
“Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu-menahu soal kasus ini,” tambahnya.
Selain persoalan jadwal yang tidak sesuai, proses penyidikan di ruang pemeriksaan Polres Pasuruan juga menuai sorotan tajam. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat oknum penyidik yang merokok di dalam ruang pemeriksaan, sementara di ruangan tersebut ada seorang perempuan yang sedang diperiksa seorang diri. Perilaku itu dinilai tidak pantas dan melanggar etika profesional aparat penegak hukum.
Beberapa LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan pun menyampaikan keprihatinan mereka. Mereka menilai sikap tidak profesional semacam itu dapat merusak citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan tidak pantas terhadap saksi,” tegas salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.
Hingga kini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa keberpihakan terhadap pihak mana pun.(Adf/Usj)