Dinkes Pasuruan Dorong Pembentukan Satgas KTR, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok
Pasuruan,Kabar99news.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan semakin serius mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini bukan sekadar upaya membatasi aktivitas merokok di tempat tertentu, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, saat menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan di Gedung Manajemen Lantai III RSUD Bangil, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, Shobih menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Seluruh perangkat daerah harus mengambil peran melalui koordinasi dan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, diperlukan kesamaan komitmen dari seluruh jajaran pemerintah agar aturan tersebut benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi regulasi tanpa pengawasan di lapangan.
“Implementasi KTR di Kabupaten Pasuruan tidak akan berjalan optimal apabila hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Diperlukan sinergi, komitmen, dan kolaborasi lintas sektoral,” tegasnya.
Shobih juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan menjadi kawasan prioritas yang benar-benar steril dari aktivitas merokok. Kedua lingkungan tersebut harus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya pasien, tenaga kesehatan, pelajar, dan tenaga pendidik.
Sementara itu, untuk lingkungan perkantoran dan fasilitas umum, pemerintah diharapkan menyediakan tempat khusus merokok sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh udara bersih tetap terlindungi.

“Melalui pertemuan ini, saya berharap seluruh pihak tidak hanya menyamakan persepsi, tetapi juga mampu merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan KTR di lapangan,” imbuhnya.
Dinkes Tekankan Perlindungan Masyarakat dari Asap Rokok
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Arma Roosalina, didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat, dr. Arif Junaedi, menjelaskan bahwa penerapan KTR merupakan langkah penting untuk mencegah masyarakat terpapar asap rokok di lingkungan pelayanan publik.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah kawasan yang menjadi prioritas penerapan larangan merokok secara penuh, terutama fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan lingkungan persekolahan.
Adapun di lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum, perlu disediakan tempat khusus bagi masyarakat yang merokok agar aktivitas tersebut tidak mengganggu maupun membahayakan orang lain.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar asap rokok serta mendapatkan hak untuk hidup sehat,” jelasnya.
Melalui penguatan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan rencana pembentukan Satgas KTR, Pemkab Pasuruan diharapkan mampu memastikan kebijakan kawasan tanpa rokok berjalan secara konsisten.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh OPD, fasilitas pelayanan publik, lingkungan pendidikan, hingga tempat kerja benar-benar menjalankan aturan tersebut. Sebab, keberhasilan KTR tidak cukup diukur dari sosialisasi, tetapi juga dari kepatuhan dan pengawasan secara berkelanjutan.(Adf)

