Teguran Sekuriti PN Kota Pasuruan Picu Adu Argumen dengan Wartawan, Dasar Larangan Perekaman Dipertanyakan

Screenshot

 

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com,— Aktivitas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menjadi sorotan. Sejumlah wartawan terlibat adu argumen dengan petugas sekuriti bernama Redi Marindo di halaman depan area pelayanan publik PN Kota Pasuruan, Kamis (5/11/2026).

Persoalan bermula ketika awak media mengambil gambar dan merekam wawancara dengan narasumber seusai persidangan. Namun, aktivitas tersebut mendapat teguran dari petugas keamanan yang meminta proses perekaman dihentikan karena dinilai menghalangi papan informasi pelayanan publik.

Padahal, menurut keterangan awak media, posisi pengambilan gambar berada sekitar enam meter dari depan pintu pelayanan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas dalam mengatur aktivitas dokumentasi jurnalistik di area publik pengadilan.

Bukan sekadar persoalan posisi berdiri, perdebatan justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: aturan tertulis mana yang secara spesifik melarang wartawan mengambil gambar di lokasi tersebut?

Saat dimintai penjelasan, petugas sekuriti meminta awak media menunjukkan kartu identitas (ID card). Petugas juga mempertanyakan apakah dirinya telah mendapatkan izin untuk direkam.

Awak media kemudian meminta agar petugas menunjukkan dasar aturan yang secara jelas mengatur larangan pengambilan video di area pelayanan publik tersebut, bukan sekadar menyampaikan alasan berdasarkan SOP.

Dalam perdebatan itu, petugas menyodorkan empat regulasi sebagai rujukan, yakni:

1. SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2. PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Namun, muncul persoalan yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Keempat regulasi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan standar pelayanan, penyusunan SOP, serta tata organisasi peradilan. Penyebutan regulasi itu belum serta-merta menjawab apakah terdapat ketentuan spesifik yang melarang aktivitas perekaman oleh wartawan di halaman pelayanan publik.

Jika memang terdapat pembatasan, semestinya pihak pengadilan dapat menunjukkan ketentuan tertulis, ruang lingkup larangan, serta alasan penerapannya secara transparan.

Sebab, keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang dapat dipandang sebelah mata. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan transparansi penyelenggaraan badan publik.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan prinsip persidangan terbuka untuk umum, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur peraturan perundang-undangan.

Memang, pengambilan gambar di dalam ruang sidang yang sedang berlangsung dapat tunduk pada ketentuan dan izin pimpinan sidang. Begitu pula dokumen perkara tertentu yang bersifat rahasia tidak dapat didokumentasikan secara bebas.

Akan tetapi, persoalan dokumentasi di halaman pelayanan publik tentu perlu dilihat berdasarkan aturan dan kondisi konkret di lapangan. Jangan sampai ketentuan internal diterapkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat maupun insan pers.

Panitera PN Pasuruan Sebut Kesalahpahaman

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H.

Dalam keterangannya, Subakir menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam menerjemahkan instruksi pengamanan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan dokumentasi oleh media pada dasarnya tidak dipermasalahkan, termasuk ketika pengambilan gambar berada di sekitar papan informasi, sepanjang tidak mengganggu fungsi pelayanan publik secara permanen.

“Perihal menutupi tulisan itu sebenarnya tidak masalah asal untuk keperluan pendokumentasian mohon pengertian, kalau di depan tiang bendera tidak apa-apa,” ujar Subakir saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya SOP yang melarang aktivitas tersebut.

Pernyataan panitera tersebut menjadi catatan penting. Sebab, di satu sisi wartawan mendapatkan teguran untuk menghentikan perekaman, sementara di sisi lain pihak kepaniteraan menyampaikan bahwa dokumentasi media tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu pelayanan.

Perbedaan pemahaman di lapangan inilah yang perlu segera dibenahi.

Jangan Sampai SOP Menjadi Alasan Tanpa Penjelasan

Insiden ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi manajemen PN Kota Pasuruan, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada petugas keamanan mengenai pelayanan publik dan aktivitas jurnalistik.

Petugas sekuriti memang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut juga perlu disertai komunikasi yang tepat, profesional, dan berlandaskan ketentuan yang jelas.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Karena itu, apabila terdapat pembatasan dokumentasi, pihak pengadilan semestinya mampu menjelaskan dasar hukumnya secara spesifik, bukan hanya menyebut sejumlah regulasi yang belum tentu mengatur larangan tersebut secara langsung.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah saling mempertahankan ego antara petugas keamanan dan wartawan, melainkan kepastian aturan serta pelayanan yang transparan.

Pengadilan merupakan lembaga penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh kepastian hukum. Jangan sampai persoalan sederhana mengenai pengambilan gambar di area pelayanan publik justru berkembang menjadi polemik akibat minimnya sosialisasi aturan kepada petugas di lapangan.(Adf)

Leave a Reply