Bicara Efisiensi, Malah Gelar Kegiatan di Luar Kota: Ayi Suhaya Sentil Pemkot Pasuruan, Ada Apa di Balik Pilihan Hotel Batu?

Untitled design

Pasuruan,Kabar99news.com,– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perencana dan Penganggaran Tahun 2027 di Hotel Kartika, Kota Batu, Selasa (3/11/2026), mulai menuai kritik tajam.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut terbatas dan tuntutan efisiensi belanja, keputusan membawa jajaran birokrasi ke luar daerah justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut benar-benar membutuhkan tempat di luar Kota Pasuruan, atau justru mengabaikan prinsip penghematan anggaran?

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting, mulai dari Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota M. Nawawi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten, camat, kepala bagian hingga jajaran staf perencanaan.

Dalam arahannya, Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus dilakukan secara cermat, terukur, dan tepat sasaran. Ia bahkan mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak sembarangan menggunakan anggaran.

“Ketika anggaran kita terbatas, kita harus semakin detail dalam merencanakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipastikan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan masyarakat,” demikian pernyataan Adi Wibowo yang dikutip dari akun Instagram.

Pernyataan tersebut justru menjadi titik kritis ketika lokasi kegiatan dipilih di Kota Batu, bukan di wilayah Kota Pasuruan sendiri.

Ayi Suhaya: Jangan Hanya Rakyat yang Disuruh Berhemat!

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan jargon efisiensi, tetapi harus membuktikannya melalui keputusan penggunaan anggaran.

Menurut Ayi, ada ketidaksesuaian antara pesan penghematan yang disampaikan kepala daerah dengan pilihan penyelenggaraan kegiatan di luar wilayah pemerintahan sendiri.

“Kalau memang kondisi keuangan daerah terbatas, semestinya efisiensi dimulai dari lingkungan birokrasi sendiri. Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara kegiatan aparatur justru dilaksanakan di hotel luar kota,” tegas Ayi, Rabu (4/11/2026).

Ia mempertanyakan urgensi pemilihan hotel di Kota Batu. Sebab, menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur tidak otomatis harus dilaksanakan di luar daerah, terlebih ketika fasilitas pertemuan di Kota Pasuruan perlu dipertimbangkan sebagai alternatif.

“Jangan sampai efisiensi hanya menjadi kalimat manis dalam pidato, tetapi tidak tercermin dalam praktik pengelolaan anggaran. Publik berhak mengetahui apa pertimbangan pemerintah memilih lokasi tersebut,” tambahnya.

APBD Keluar Daerah, Ekonomi Lokal Justru Kehilangan Peluang

Kritik Ayi tidak berhenti pada persoalan biaya hotel dan perjalanan dinas. Ia juga menyoroti potensi hilangnya kesempatan perputaran ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Menurutnya, kegiatan yang melibatkan banyak pejabat dan staf seharusnya dapat menjadi peluang bagi hotel, restoran, penyedia jasa, serta UMKM di Kota Pasuruan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Ketika kegiatan justru diselenggarakan di luar daerah, potensi belanja akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan pendukung lainnya berpeluang mengalir ke daerah lain.

“Uang APBD itu berasal dari masyarakat. Sudah semestinya pemerintah mempertimbangkan bagaimana belanja daerah juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakatnya sendiri. Jangan sampai potensi ekonomi lokal justru terlewatkan,” ujarnya.

Ayi meminta Pemkot Pasuruan tidak hanya menghitung keberhasilan kegiatan dari terlaksananya acara dan kehadiran pejabat, tetapi juga mempertimbangkan manfaat ekonomi serta efektivitas setiap rupiah yang dibelanjakan.

Dugaan Cashback Disinggung, Transparansi Pengadaan Dipertanyakan

Lebih jauh, Ayi turut menyinggung dugaan kemungkinan adanya praktik cashback dalam pemesanan akomodasi kegiatan pemerintahan secara rombongan.

Ia menyebut, dalam praktik pemesanan hotel untuk kegiatan berskala besar, terkadang terdapat penawaran fasilitas tambahan atau pengembalian dana kepada pihak pemesan. Namun, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui dokumen transaksi serta mekanisme pengadaan yang sebenarnya.

Ayi menduga kemungkinan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum apabila proses pemilihan penyedia jasa tidak dilakukan secara transparan.

“Ini harus diperiksa secara terbuka. Kalau memang tidak ada persoalan, pemerintah tinggal menunjukkan dokumen pemesanan, nilai kontrak, rincian biaya, dan mekanisme pembayarannya. Jangan sampai muncul kecurigaan publik yang tidak dijawab dengan keterbukaan,” tandasnya.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi, bukan tuduhan bahwa telah terjadi penerimaan cashback oleh panitia atau pejabat tertentu.

Pemkot Pasuruan Harus Buka Rincian Anggaran

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan lokasi kegiatan. Transparansi penggunaan APBD menjadi hal penting yang harus dijawab pemerintah daerah.

Sejumlah hal layak dibuka kepada publik, mulai dari total anggaran kegiatan, jumlah peserta, biaya penginapan, konsumsi, transportasi, sewa ruang pertemuan, mekanisme pemilihan hotel hingga dasar pertimbangan memilih Kota Batu.

Publik juga perlu mengetahui apakah sebelum menentukan lokasi telah dilakukan perbandingan harga dengan penyedia jasa di Kota Pasuruan.

Jika pemerintah mengklaim kegiatan tersebut merupakan kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur, maka ukuran keberhasilannya juga harus jelas. Bukan sekadar kegiatan berlangsung di hotel, melainkan harus ada hasil nyata yang berdampak terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemkot Pasuruan terkait kritik Ayi Suhaya maupun rincian anggaran kegiatan tersebut.

Pemkot Pasuruan, khususnya Wali Kota Adi Wibowo dan jajaran terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan bahwa efisiensi hanya berlaku dalam pidato, sementara praktik belanja birokrasi berjalan tanpa pengawasan publik.

Sebab, uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.(Adf)

Leave a Reply