Geger! Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Ikut Terseret
Jakarta,Kabar99news.com, – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Ketiga perwira tinggi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan praktik penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Menurut keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Selain itu, ketiganya turut disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman pidananya disebut mencapai delapan tahun penjara.
Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri, terutama menyangkut pengawasan internal, profesionalitas aparat, dan perlindungan terhadap privasi warga negara.
Publik kini menantikan bagaimana proses hukum berjalan hingga tuntas. Transparansi penyidikan serta pembuktian di pengadilan menjadi penting agar perkara besar ini tidak berhenti sebatas pengumuman penetapan tersangka.(Red)
Sumber:Kompas.com

